CPNS 2025

Rekrutmen CPNS 2025 Ditiadakan, Bagaimana Skema Rekrutmen CPNS 2026?

Di tengah kabar akan ditiadakannya seleksi CPNS 2025 ini, muncul kembali berita perihal terkait skema atau atuaran baru seleksi CPNS 2025.

Editor: Amirullah
freepik
CPNS 2025/2026 - CPNS Ada Angin Baik Dibuka Tahun 2025-2026, Ini Ketentuan Sistem Baru yang Akan Diterapkan. 

SERAMBINEWS.COM - Di tengah isu ditiadakannya seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2025, muncul kabar tentang skema baru yang akan diterapkan.

Perubahan ini digadang-gadang akan membuat proses rekrutmen lebih fleksibel, transparan, dan efisien.

 Jika sebelumnya proses seleksi CPNS bersifat seragam dan kaku, skema baru ini disebut akan mengadopsi model seleksi seperti TOEFL atau IELTS.

Sistem yang lebih modern dan adaptif ini akan memberikan keleluasaan bagi peserta untuk menentukan strategi terbaik mereka.

Perubahan sistem ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan proses rekrutmen yang lebih efektif dan efisien.

Skema baru ini diharapkan dapat menjaring calon-calon pegawai negeri yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.

Lantas, apa saja skema perubahan sistme seleksi CPNS 2025 tahun ini?

Skema Perubahan Sistem Seleksi CPNS 2025

Berikut sejumlah perubahan penting yang perlu diketahui oleh para calon peserta CPNS 2025:

1. Ujian Bisa Dipilih Sendiri

Nah biasanya, di tahun-tahun sebelumnya untuk tes sendiri akan dilakukan secara serentak Nasional.

Tapi, di tahun 2025 ini pemerintah atau instansi akan memberi keleluasaan bagi peserta untuk memilih sendiri waktu dan lokasi ujian.

Sistem ini sangat mirip dengan mekanisme ujian internasional seperti TOEFL, yang memungkinkan peserta menjadwalkan ujian sesuai kesiapan dan ketersediaan lokasi.

Baca juga: CPNS 2025 Ditiadakan, Harapan Menjadi PNS Pupus, Bagaimana Nasib Kelahiran 1990-1991?

2. Hasil SKD Berlaku Dua Tahun

Perubahan lainnya terlihat dari hasil SKD yang para peserta sudah lakukan.

Yang mana, jika pada tahun sebelumnya peserta harus mengikuti seluruh proses dari awal jika gagal, kini hasil SKD dapat digunakan selama dua tahun.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved