BPOM Cabut Izin Edar 21 Produk Kosmetik, Catat Daftarnya, Kamu Masih Pakai?
Berikut adalah 21 produk kosmetik yang diproduksi tidak sesuai dengan data notifikasi yang didaftarkan pada BPOM:
SERAMBINEWS.COM - Memasuki Agustus 2025, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan penarikan produk kosmetik tak layak edar dari pasaran.
Kali ini, sebanyak 21 produk terpaksa ditarik setelah hasil pengawasan intensif menemukan adanya ketidaksesuaian komposisi bahan dengan data notifikasi yang terdaftar di BPOM maupun informasi pada kemasan.
Perbedaan tersebut mencakup jenis dan kadar bahan, yang dinilai berpotensi membahayakan kesehatan, seperti memicu reaksi alergi pada pengguna sensitif hingga membuat manfaat produk tidak sesuai klaim.
Sebagian besar pelanggaran ditemukan pada kosmetik hasil kontrak produksi.
Dari hasil intensifikasi pengawasan yang dilakukan BPOM, produk kosmetik yang diproduksi tersebut tidak sesuai dengan data notifikasi yang didaftarkan pada BPOM.
Yang artinya produk kosmetik tersebut tak sesuai dengan komposisi yang mereka daftarkan ke BPOM.
Adapun ketidaksesuaian yang ditemukan pada produk tersebut adalah adanya perbedaan komposisi bahan dari kosmetik yang diproduksi dengan data komposisi yang disampaikan saat produk didaftarkan ke BPOM, juga berbeda dengan informasi yang dicantumkan pada kemasan produk.
Perbedaan yang dimaksud meliputi perbedaan jenis bahan, kadar bahan, atau keduanya. Pelanggaran ketidaksesuaian komposisi ini sebagian besar ditemukan pada produk kosmetik yang dibuat berdasarkan kontrak produksi.
Ketidaksesuaian komposisi bahan yang diproduksi dengan yang dicantumkan pada penandaan berpotensi berisiko terhadap kesehatan. Risiko yang dapat timbul berupa reaksi alergi bagi pengguna yang sensitif terhadap bahan yang tidak dicantumkan pada penandaan, mengingat tidak adanya informasi kandungan bahan tersebut.
Selain itu, ketidaksesuaian komposisi dapat menyebabkan manfaat produk tidak sesuai dengan klaim kegunaan produk yang dinyatakan pada kemasan.
Baca juga: Daftar Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan di 21 Provinsi Selama Agustus 2025, Apakah Aceh Termasuk?
Kegiatan memproduksi dan/atau mengedarkan kosmetik yang tidak sesuai dengan data notifikasi melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.
Sesuai ketentuan tersebut, BPOM telah melakukan tindakan tegas dalam bentuk sanksi administratif, yaitu pencabutan izin edar/notifikasi terhadap ke-21 produk kosmetik serta perintah untuk melakukan penarikan dan pemusnahan kosmetik bagi pelaku usaha.
Selain itu, sebagai bentuk tindak pengawasan yang dilakukan secara rutin terhadap produk yang beredar, BPOM juga memonitor isu yang beredar di masyarakat. Salah satunya yaitu pemberitaan di media sosial.
"Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. Untuk itu, kami lakukan intensifikasi pengawasan untuk menindaklanjuti hal tersebut," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangannya.
Lantas apa saja produk yang ditarik dari pasaran kali ini?
Baca juga: Garis Kemiskinan Aceh Singkil Terus Naik, Pengeluaran Per Kapita Rp 609.322/ Bulan
Berikut adalah 21 produk kosmetik yang diproduksi tidak sesuai dengan data notifikasi yang didaftarkan pada BPOM:
21 Kosmetik Dicabut Izinnya Per Agustus 2025
1. AAC Face Tonic AHA
2. AAC Day Cream with Brightener
3. AAC S B Oily
4. AMIRADERM Glowing Night Cream Series
5. DR. LANE Face Toner For Acne Prone Skin
6. DR. LANE Reti-Lane Whitening Serum
7. DR. LANE Soft Peeling
8. BRIGHT & ROSE COSMETICS Matte Lip Cream 01
9. EUROMEDICA Todd Oldham Spring Silk Tree Bergamot Eau de Toilette
10. GEN3 Vit C Brightening Serum
11. METARA Fun Matte Super Mild Lip Cream 08 Salvia
12. TERATU BEAUTY Miracle Deo Antiperspirant Spray
13. MECO CLEANSING MILK CITRUS
14. MECO CLEANSING MILK ROSE
15. MECO CLEANSING MILK CUCUMBER
16. MECO Beauty Lotion
17. MECO LIGHTENING CREAM
18. MECO PEARL CREAM
19. MECO FACE TONER CITRUS
20. MECO FACE TONER ROSE
21. MECO FACE TONER CUCUMBER
Tips Hindari Kosmetik Tak Layak Edar Tapi Tetap Dipasarkan
Berikut adalah tips penting untuk menghindari kosmetik yang tidak layak edar namun tetap dipasarkan, agar kamu terhindar dari risiko kesehatan dan kerugian finansial:
1. Cek Nomor Izin Edar dari BPOM
Pastikan produk memiliki nomor notifikasi BPOM (biasa diawali dengan NA diikuti angka, contoh: NA18190123456).
Atau :
- Kunjungi situs resmi BPOM: cekbpom.pom.go.id
- Atau gunakan aplikasi BPOM Mobile (tersedia di Play Store & App Store).
- Masukkan nama produk atau nomor NA.
- Jika produk tidak muncul atau info tidak sesuai → BESAR kemungkinan itu produk ilegal atau palsu.
2. Hindari Produk dengan Klaim Berlebihan
Contoh klaim mencurigakan:
- "Bisa putih dalam 1 hari"
- "Menghilangkan jerawat dalam semalam"
- "100 persen herbal tanpa efek samping"
Kosmetik legal biasanya tidak membuat klaim fantastis yang tidak masuk akal.
3. Perhatikan Kemasan Produk
Produk kosmetik legal biasanya memiliki:
- Label lengkap: nama produk, komposisi, produsen, tanggal kedaluwarsa, nomor BPOM.
- Kualitas cetakan kemasan rapi dan tidak mudah luntur.
Hindari produk dengan:
- Tulisan tidak jelas
- Kemasan tidak tersegel atau tampak asal-asalan
- Tidak ada info produsen
4. Waspada Harga Terlalu Murah
- Jika harga jauh lebih murah dari harga pasaran, kamu harus curiga.
- Bisa jadi produk palsu, rusak, atau ilegal.
- Harga kosmetik resmi punya standar tertentu karena produksi dan distribusinya juga mengikuti aturan.
5. Belanja di Toko Resmi atau Marketplace Tepercaya
Usahakan untuk membeli di Official Store (di Shopee, Tokopedia, atau tempat shopping online lainya), juga di Toko kosmetik besar atau apotek terpercaya.
Dan hindari juga menitip beli dari "teman luar negeri", atau penjual random di media sosial tanpa ulasan jelas
6. Cek Ulasan dan Testimoni
Baca ulasan pembeli lain di e-commerce atau forum, dan berhati-hati dengan testimoni berlebihan atau terkesan direkayasa.
7. Kenali Bahan Berbahaya yang Dilarang BPOM
Beberapa bahan umum yang sering dipakai di kosmetik ilegal:
- Merkuri (Hg)
- Hydroquinone
- Rhodamin B (pewarna tekstil)
- Resorsinol dalam jumlah tinggi
- Kortikosteroid (pada krim wajah)
Hindari produk yang mencantumkan bahan-bahan ini atau terasa "panas", memutihkan cepat, tapi malah bikin iritasi.
8. Cek Akun Resmi Brand di Media Sosial
Brand legal biasanya aktif dan transparan di media sosial, dan kamu bisa cek apakah penjual yang kamu temui adalah distributor resmi atau bukan.
9. Waspada Produk Tanpa Label/Unbranded
Banyak kosmetik rumahan atau repack dijual tanpa label resmi, sebab meski murah dan populer di medsos, belum tentu aman.
Produk rumahan pun wajib daftar ke BPOM sebelum dijual luas.
10. Laporkan Produk Mencurigakan
Jika kamu menemukan kosmetik ilegal segera laporkan ke BPOM lewat:
- Website: bpom.go.id
- Call Center HaloBPOM: 1500533
- Media sosial resmi BPOM
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul BPOM Kembali Cabut Izin Edar 21 Produk Kosmetik Karena Tak Sesuai Klaim, Catat Ini Daftarnya
Trump Sesumbar Akhiri Perang Gaza dalam Dua Pekan di Tengah Serangan Israel yang Terus Meningkat |
![]() |
---|
Musim Kemarau Melanda, Tanaman Sawit Warga Singkil Kekeringan |
![]() |
---|
Kembali Memanas, 3 Tentara Thailand Terluka Akibat Ranjau Darat, Kamboja Langgar Gencatan Senjata |
![]() |
---|
TRK: Aceh Dukung Penuh Adies Kadir Pimpin Lagi DPP MKGR Periode 2025-2030 |
![]() |
---|
FFI Serius Persiapkan Pro Futsal League 2025/2026, Gelar Kursus Ofisial Futsal dari FIFA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.