Kamis, 7 Mei 2026

Pemutihan Pajak

Daftar Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan di 21 Provinsi Selama Agustus 2025, Apakah Aceh Termasuk?

Memasuki bulan Agustus 2025, sebanyak 21 provinsi di Indonesia membuka program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Tayang:
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Amirullah
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Ilustrasi STNK dan BPKB-Memasuki bulan Agustus 2025, sebanyak 21 provinsi di Indonesia membuka program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berikut rinciannya. 

Daftar Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan di 21 Provinsi Selama Agustus 2025, Apakah Aceh Termasuk?

SERAMBINEWS.COM-Memasuki bulan Agustus 2025, sebanyak 21 provinsi di Indonesia membuka program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Langkah ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk mendapatkan berbagai keringanan pajak.

Mulai dari pembebasan denda hingga penghapusan bea balik nama, tergantung kebijakan masing-masing daerah.

Program ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini tertunda membayar kewajiban pajak kendaraannya.

Program pemutihan pajak kendaraan yang digelar selama Agustus 2025 ini mencakup beragam insentif.

Baca juga: 12 Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di Bulan Agustus 2025, Apakah Termasuk Aceh?

Seperti penghapusan denda keterlambatan, pengurangan pokok pajak, hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Meski begitu, jenis insentif yang diberikan tidak sama di setiap provinsi.

Masing-masing daerah menetapkan skema keringanan sesuai dengan kebijakan dan kondisi fiskal yang berlaku di wilayahnya.

Sebanyak 21 provinsi di Indonesia menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Agustus 2025.

Berikut beberapa di antaranya beserta rincian kebijakan masing-masing:

Baca juga: Daftar 10 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan pada Juli 2025: Jakarta, Riau, Banten hingga Aceh

Aceh

Melalui Pergub Aceh Nomor 31 Tahun 2024, masyarakat dapat menikmati pembebasan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bekas hingga 31 Desember 2025.

Banten

Program pemutihan diperpanjang sampai 31 Oktober 2025.

Berdasarkan SK Gubernur Nomor 286 Tahun 2025, kendaraan dengan tahun keluaran sebelum 2025 dibebaskan dari denda dan tunggakan pajak.


Bali

Pemerintah Provinsi Bali menghapus pajak progresif kendaraan sesuai dengan Perda Bali Nomor 1 Tahun 2024.

DKI Jakarta

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved