Ajukan Banding, Hukuman Mira Hayati Ditambah dari Vonis 10 Bulan Jadi 4 Tahun
Kabar terbarunya vonis bandingnya jadi 4 tahun dari awalnya 10 bulan dan denda Rp10 miliar.
SERAMBINEWS.COM - Hukuman untuk Mira Hayati, pengusaha skincare asal Makassar yang dikenal sebagai 'Ratu Emas', diperberat menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Keputusan ini merupakan hasil dari putusan banding yang diajukan setelah sebelumnya Mira hanya divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Vonis banding ini tertera dalam situs resmi PN Makassar pada Kamis, 7 Agustus 2025, dengan nomor perkara 204/Pid.Sus/2025/PN Mks. Putusan tersebut lebih berat dibandingkan vonis awal, yang menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 4 (empat) tahun," demikian bunyi putusan tersebut.
Selain hukuman penjara, Mira Hayati juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Jika denda tidak dibayarkan, ia akan dikenai hukuman kurungan tambahan selama 3 bulan. Putusan ini juga memerintahkan agar terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Parawansa, membenarkan kabar tersebut.
"Iya betul, Pengadilan Tinggi menaikkan putusan jadi 4 tahun. Ada pertimbangan yang dijadikan dasar," ujarnya kepada wartawan.
Kasus ini bermula dari peredaran produk kosmetik ilegal yang mengandung merkuri, yang dikelola oleh Mira Hayati.
Kasus ini mencuat dan menjadi sorotan publik, terutama karena Mira Hayati dikenal sebagai sosok pengusaha sukses dengan gaya hidup mewah.
Baca juga: BPOM Cabut Izin Edar 21 Produk Kosmetik, Catat Daftarnya, Kamu Masih Pakai?
Dituntut 6 Tahun
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Selasa (3/5/2025), Mira Hayati dituntut 6 tahun penjara.
Selain itu Mira Hayati juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan,
Usai tuntutan ini, majelis hakim PN Makassar menjatukan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar.
Namun, baik pihak kuasa hukum maupun jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding karena menilai putusan hakim tidak sesuai.
Sosok Mira Hayati
Mira Hayati pertama kali dikenal publik usai memamerkan emas yang ia beli di Arab Saudi seberat 1 kilogram pada 2023.
Kompak, Forum Keuchik Kuala Batee Tolak Kehadiran PT Abdya Mineral Prima |
![]() |
---|
VIDEO Yaman Klaim Luncurkan Rudal Hipersonik ke Bandara Ben Gurion Bertubi - Tubi |
![]() |
---|
Harumkan Nama Aceh, Ustadz Takdir Feriza Disambut Kalungan Bunga oleh Pemerintah |
![]() |
---|
Besok Sore Presiden PKS Tiba di Aceh, Ini Agenda Al Muzzammil Selama 24 Jam di Serambi Mekkah |
![]() |
---|
VIDEO Serangan Dahsyat Yaman Guncang Israel: Rudal Hipersonik Hantam Bandara Internasional! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.