Video

VIDEO Buruh Jahit Kaget Didatangi Petugas Pajak, Ditanya Soal Uang Rp 2,8 Miliar

Petugas itu menekankan maksud kedatangannya bukan untuk melakukan penagihan pajak. 

Editor: T Nasharul

SERAMBINEWS.COM - Terungkap buruh jahit harian lepas, Ismanto warga Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan mendadak ditagih pajak senilai Rp 2,8 miliar. 

Rupanya NIK (Nomor Induk Kependudukan) Ismanto disalahgunakan. 

Hal itu terungkap seusai Ismanto mendatangi kantor pajak di Pekalongan untuk melakukan klarifikasi. 

Pihaknya menegaskan, dirinya bukan pihak yang melakukan transaksi pembelian tersebut.

Pihaknya berharap identitasnya tak lagi disalahgunakan dan tagihan yang tidak masuk akal itu bisa dibatalkan. 

Sebelumnya, Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi membenarkan petugas pajak mendatangi rumah Ismanto pada Rabu (6/8/2025) dengan membawa surat resmi.

Baca juga: Fakta Menarik Buruh Jahit Viral di Pekalangon Ditagih Rp 2,5 M oleh Petugas Pajak,Bukan Pertama Kali

Petugas itu menekankan maksud kedatangannya bukan untuk melakukan penagihan pajak

Melainkan untuk klarifikasi atas data transaksi yang tercatat dalam sistem administrasi pajak.

Subandi menegaskan, dalam data tersebut terdapat transaksi senilai Rp 2,8 miliar, jadi bukan pajaknya. 

Berdasarkan data dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2021, tercatat NIK milik Ismanto digunakan dalam transaksi dengan salah satu perusahaan. 

Tindakan ini dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, yakni petugas pajak tak boleh datang sendirian.


Artikel ini telah tayang di  Syok Buruh Jahit Harian di Pekalongan Terima Tagihan Pajak Rp2,8 Miliar, Ismanto: Petugas Juga Heran, 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved