Harga emas Antam

Akhir Pekan, Harga Emas Antam Hari Ini Naik Atau Turun? 10 Agustu 2025 Dijual Segini

Harga emas Antam tersebut turun dari hari sebelumnya yang mengalami penurunan sebesar Rp 8.000 dari hari Jumat.

Penulis: Gina Zahrina | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
UPDATE HARGA EMAS - Harga emas Antam hari ini tetap satbil tanpa ada perubahan. Cek daftar lengkap harga emas Antam hari ini beserta pajak, Minggu (10/8/2025). 

SERAMBINEWS.COM - Harga emas bersertifikat uang  diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) belum mengalami perubahan hingga Minggu pagi (10/8/2025).

Berdasarkan situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini masih tercatat Rp 1.951.000 per gram, sama seperti update terakhir pada Sabtu (9/8/2025).

Harga emas Antam tersebut turun dari hari sebelumnya yang mengalami penurunan sebesar Rp 8.000 dari hari Jumat.

Pada hari Jumat (8/8/2025) harga emas Antam dijual dengan harga Rp 1.959.000 per gram.

Sementara itu, harga buyback atau harga pembelian kembali oleh Antam juga belum berubah, tetap berada di angka Rp 1.797.000 per gram.

Dengan demikian, selisih antara harga jual dan harga beli kembali emas saat ini mencapai Rp154.000 per gram.

Baca juga: Tanggal Cantik, Harga Emas Antam Hari Ini Menghijau, Cek Daftar Lengkap Harga Emas 8 Agustus 2025

Selisih ini penting diperhatikan masyarakat, terutama bagi mereka yang berencana menjual kembali emasnya dalam waktu dekat.

Yang tak kalah penting untuk dicermati adalah potongan pajak yang dikenakan dalam setiap transaksi emas, baik saat membeli maupun menjual.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023, pembeli emas akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari nilai transaksi jika mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Apabila tidak mencantumkan NPWP, maka tarif pajak yang berlaku naik menjadi 0,9 persen, sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Pajak ini biasanya langsung dipotong oleh pihak penjual dan disertai dengan bukti potong resmi sebagai tanda pembayaran pajak.

Di sisi lain, penjualan kembali emas ke Antam juga dikenai pajak, terutama jika nilai transaksi melebihi Rp 10 juta.

Baca juga: Kembali Meredup, Update Tebaru Harga Emas Antam Hari Ini Turun, 7 Agustus 2025 Dijual Segini

Dalam kasus tersebut, penjual akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen jika memiliki NPWP. Jika tidak, tarifnya naik menjadi 3 persen.

Perlu diperhatikan bahwa harga buyback yang tercantum di situs Logam Mulia belum termasuk potongan pajak tersebut.

Artinya, dana yang benar-benar diterima oleh penjual bisa lebih rendah dari harga yang diumumkan secara resmi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved