Musik

Perjalanan Kasus Royalti Musik Mie Gacoan vs SELMI: Dilaporkan 2024 Berujung Damai dan Bayar Rp2,2 M

Persoalan ini bermula ketika SELMI melaporkan PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan) ke Polda Bali pada 26 Agustus 2024. 

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
KOMPAS.com/NI KETUT SUDIANI
GERAI MIE GACOAN - Suasana Mie Gacoan di Jalan Teuku Umar Barat, Kota Denpasar, Bali, Kamis (24/7/2025). Berikut perjalanan kasus royalti musik antara Mie Gacoan vs SELMI yang berakhir damai dengan bayar denda Rp 2,2 miliar usai bergulir hampir setahun. (KOMPAS.com/NI KETUT SUDIANI) 

SERAMBINEWS.COM - Sengketa royalti musik yang melibatkan raksasa kuliner Mie Gacoan dan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) akhirnya menemui titik terang.

Setelah hampir setahun bergulir, kasus yang bermula dari laporan polisi di tahun 2024 ini resmi berakhir damai.

Kedua belah pihak menyepakati penyelesaian melalui jalur restorative justice dengan kesepakatan pembayaran senilai Rp2,2 miliar.

Lalu, bagaimana perjalanan kasus ini hingga mencapai perdamaian?

Awal mula gugatan dan laporan polisi

Persoalan ini bermula ketika SELMI melaporkan PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan) ke Polda Bali pada 26 Agustus 2024. 

Laporan tersebut didasari dugaan pelanggaran hak cipta musik.

Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (9/8/2025), menurut SELMI, Mie Gacoan memutar musik di gerai-gerainya tanpa membayar royalti yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Laporan ini ditindaklanjuti secara serius. 

Baca juga: Deretan Musisi Indonesia yang Bebaskan Lagu untuk Kafe di Tengah Isu Royalti Musik, Ini Daftarnya

Pada 20 Januari 2025, penyidik Polda Bali menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, saat itu menyebutkan bahwa hasil penyidikan menunjukkan adanya tunggakan royalti yang mencapai miliaran rupiah.

"Jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Sesuai hasil penyidikan, bahwa tanggung jawab ada di direktur," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (8/8/2025). 

Perhitungan ini mengacu pada SK Menkumham Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, dengan skema tarif yang dihitung berdasarkan jumlah kursi per outlet, dikalikan Rp120.000 per tahun, sejak tahun 2022.

Dampak langsung pada operasional gerai

Selama proses hukum berjalan, kasus ini memberikan dampak langsung pada operasional Mie Gacoan.

Sejak awal 2025, manajemen memutuskan untuk menghentikan pemutaran musik di seluruh gerai mereka di Sumatera, Bali, dan wilayah Timur Indonesia.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk menghindari potensi pelanggaran tambahan sembari menunggu kejelasan proses hukum.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved