Musik

Perjalanan Kasus Royalti Musik Mie Gacoan vs SELMI: Dilaporkan 2024 Berujung Damai dan Bayar Rp2,2 M

Persoalan ini bermula ketika SELMI melaporkan PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan) ke Polda Bali pada 26 Agustus 2024. 

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
KOMPAS.com/NI KETUT SUDIANI
GERAI MIE GACOAN - Suasana Mie Gacoan di Jalan Teuku Umar Barat, Kota Denpasar, Bali, Kamis (24/7/2025). Berikut perjalanan kasus royalti musik antara Mie Gacoan vs SELMI yang berakhir damai dengan bayar denda Rp 2,2 miliar usai bergulir hampir setahun. (KOMPAS.com/NI KETUT SUDIANI) 

Namun kondisi gerai tanpa musik ini berlangsung selama berbulan-bulan.

Hal tersebut tentu memengaruhi suasana makan para pelanggan yang biasanya diiringi musik latar.  

Baca juga: Mie Gacoan Madura Digeruduk Sekelompok Pria Berjubah, Ngaku Ruqyah, Kompak Berdoa

Kesepakatan damai dan nominal Rp2,2 Miliar

Titik balik penyelesaian kasus terjadi pada Jumat (8/8/2025). 

Dengan difasilitasi oleh Kanwil Kemenkumham Bali, perwakilan Mie Gacoan dan SELMI bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas. 

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menandatangani perdamaian.

Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, menegaskan bahwa perdamaian adalah tujuan utama dari penyelesaian ini, bukan sekadar nominal pembayaran.

Namun, Sekjen SELMI, Ramsudin Manullang, membeberkan detail kompensasi yang disepakati.

"Perhitungan kami sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Dihitung dari jumlah gerai, jumlah kursi, dari tahun 2022 sampai 2025," ujar Ramsudin, dikutip dari Kompas.com, Jumat (8/8/2025).

Ia juga menambahkan bahwa perhitungan dari kedua pihak menghasilkan nominal yang sama, yaitu sekitar Rp2,2 miliar.

Nominal ini mencakup seluruh kewajiban royalti yang menunggak selama tiga tahun terakhir.

"Perhitungannya murni dari aturan. Hitungan dari Selmi dan Mie Gacoan sama, jadi sekitar Rp 2,2 miliar," ujar Ramsudin.

Kesepakatan ini pun sekaligus menjadi landasan bagi kembalinya suasana gerai yang dilengkapi musik hingga akhir 2025.

Baca juga: Pemilik Tempat Wisata dan Pertokoan Wajib Bayar Royalti Jika Putar Musik

Respons pemerintah dan langkah selanjutnya

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengapresiasi langkah yang diambil oleh pihak Mie Gacoan dalam menyelesaikan sengketa ini.

Ia menyebutnya sebagai contoh nyata penerapan prinsip restorative justice di bidang hak cipta dan berharap ini bisa menjadi teladan bagi pelaku usaha lain di Indonesia.

"Yang luar biasa adalah Mbak Ayu, karena memberi contoh penghargaan terhadap HKI. Mudah-mudahan ini menjadi contoh bagi pelaku usaha di Indonesia," ucapnya, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (9/8/2025). 

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved