Berita Aceh Utara
Tanggapi Aduan IRT, DLHK Aceh Utara Tegur Pemilik Usaha Ketam Perabot
Di antaranya usaha tidak memiliki perizinan resmi dan tidak melakukan pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Selanjutnya mengelola limbah sisa produksi dengan benar;
Melaporkan pemenuhan kewajiban tersebut kepada DLHK Aceh Utara dan instansi terkait dalam waktu paling lambat 30 hari kalender sejak diterimanya surat ini.
“Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kepala DLHK Aceh Utara.
Baca juga: Dilarang Merokok, Simak Penjelasan DLHK Aceh Utara Soal Lumpur yang Menyembur dari Dalam Sumur Bor
Surat teguran tersebut ditandatangani langsung oleh Saifullah, SPd, MPd, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Aceh Utara.
Tembusan surat tersebut juga disampaikan kepada Bupati Aceh Utara serta beberapa kepala dinas dan instansi terkait, termasuk Camat Syamtalira Bayu, untuk menjadi bahan laporan dan koordinasi.
Sementara itu, Marliah kepada Serambinews.com menyebutkan, meskipun pihak DLHK sudah menegur pemilik usaha ketam perabot tersebut, tapi mereka masih melakukan aktivitas, sehingga sampai sekarang rumahnya dipenuhi debu.
Baca juga: Dinsos dan DLHK Aceh Utara Gandeng PT PIM, Bangun Listrik Tenaga Surya di Pedalaman Sarah Raja
“Kami sudah tidak tahan lagi, karena kondisi ini sudah dua tahun,” ungkap Marliah.(*)
DLHK Aceh Utara
DLHK tanggapi aduan IRT
ketam perabot
DLHK tegur pengusaha ketam perabot
Aceh Utara
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Saat Lantik Keuchik dan Imum Mukim Bupati Aceh Utara, Tekankan Kolaborasi dan Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Sensasi Petik Buah di Dalam Screen House Canggih, Melon Ala Jepang Jadi Agroeduwisata |
![]() |
---|
Melon Sistem Smart Farming Ala Jepang Jadi Agroeduwisata di Aceh Utara |
![]() |
---|
Tuha Peut di Aceh Utara Laporkan Keuchik ke Jaksa, Ini Kasus Dana Desa |
![]() |
---|
Uniki Teliti Peran Legislatif Aceh Utara Dalam Membentuk Qanun dan Pengawasan Kebijakan Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.