Berita Aceh Utara

Tanggapi Aduan IRT, DLHK Aceh Utara Tegur Pemilik Usaha Ketam Perabot

Di antaranya usaha tidak memiliki perizinan resmi dan tidak melakukan pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Foto kiriman Marliah
MOBIL TERTUTUP DEBU - Mobil yang diparkir dalam pekarangan rumah warga di Desa Beurandang, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara tertutup debu yang diduga berasal dari usaha ketam perabot. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Aceh Utara secara resmi melayangkan surat teguran kepada pemilik usaha ketam perabot yang berlokasi di Desa Beurandang, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara

Teguran ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang masuk pada 23 Mei 2025, terkait dugaan gangguan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas industri tersebut.

Dalam surat bernomor 660/200 dengan sifat Segera/Penting, DLHK menyampaikan bahwa telah dilakukan verifikasi lapangan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup pada tanggal 2 Juni 2025.

Surat tersebut diterima Serambinews.com dari Marliah, korban yang mengadukan persoalan tersebut pada 9 Agustus 2025.

Marliah sebelumnya mendatangi Kantor Serambi Biro Lhokseumawe untuk mengadukan persoalan tersebut.

Ia melaporkan aktivitas usaha ketam perabot tersebut yang mengganggu dirinya dengan limbah ketam.

Baca juga: Kasus Ikan Mati Massal di Sungai, DLHK Sebut tak Terkait Limbah PT MSB, Begini Penjelasan Kadis LHK

Hasil verifikasi DLHK yang dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi dan menemukan sejumlah pelanggaran sebagai berikut:

Di antaranya usaha tidak memiliki perizinan resmi dan tidak melakukan pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan.

Temuan lainnya adalah ditemukan debu dan limbah kayu bekas berserakan di teras depan bangunan.

Juga terjadinya kebisingan dan debu dari penggunaan mesin seperti gerinda, grafer, dan kompresor, diduga mengganggu lingkungan sekitar serta membahayakan keselamatan pekerja.

DLHK menyatakan, bahwa kegiatan usaha tersebut tidak mematuhi aturan penyelenggaraan dan pengelolaan lingkungan hidup. 

Baca juga: DLHK Aceh Utara Turunkan Tim ke Lokasi Kebocoran Pipa Kondensat di Cluster II 

Oleh karena itu, pemilik usaha diminta untuk segera memenuhi kewajiban sebagai berikut:

Mengurus izin Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan industri ketam perabot

Melakukan pengendalian dan pengelolaan terhadap debu dan kebisingan;

Selanjutnya mengelola limbah sisa produksi dengan benar; 

Melaporkan pemenuhan kewajiban tersebut kepada DLHK Aceh Utara dan instansi terkait dalam waktu paling lambat 30 hari kalender sejak diterimanya surat ini.

“Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kepala DLHK Aceh Utara.

Baca juga: Dilarang Merokok, Simak Penjelasan DLHK Aceh Utara Soal Lumpur yang Menyembur dari Dalam Sumur Bor  

Surat teguran tersebut ditandatangani langsung oleh Saifullah, SPd, MPd, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Aceh Utara.

Tembusan surat tersebut juga disampaikan kepada Bupati Aceh Utara serta beberapa kepala dinas dan instansi terkait, termasuk Camat Syamtalira Bayu, untuk menjadi bahan laporan dan koordinasi.

Sementara itu, Marliah kepada Serambinews.com menyebutkan, meskipun pihak DLHK sudah menegur pemilik usaha ketam perabot tersebut, tapi mereka masih melakukan aktivitas, sehingga sampai sekarang rumahnya dipenuhi debu.

Baca juga: Dinsos dan DLHK Aceh Utara Gandeng PT PIM, Bangun Listrik Tenaga Surya di Pedalaman Sarah Raja

“Kami sudah tidak tahan lagi, karena kondisi ini sudah dua tahun,” ungkap Marliah.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved