Breaking News

3 Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir Nurhadi Jalani Rekonstruksi, Pakai Baju Tahanan dan Diborgol

Ketiga tersangka yakni Kompol Yogi, Ipda Haris dan Misri tampak mengenakan baju tahanan warna merah dengan tangan diborgol.

Editor: Faisal Zamzami
Dok.Istimewa
REKONSTRUKSI - Para tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi saat akan menjalankan rekonstruksi ulang di Gili Trawangan, (11/8/2025). 

"Total ada 12 pertanyaan, yang pertama terkait apakah M melihat Ipda HC melakukan kekerasan terhadap Brigadir Nurhadi saat Ipda HC datang dan video call. Nah, jawaban M itu tidak ada," ungkap Yan.

 Yan menjelaskan bahwa saat kejadian, M tidak melihat dan tidak begitu memperhatikan karena sedang asyik bermain ponsel.

"Di pemeriksaan ketiga ini ada yang berbeda, yaitu penambahan pasal alternatif yang sebelumnya ada dua, sekarang menjadi empat," kata Yan.

Dua tambahan pasal tersebut terkait dengan Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan dan Pasal 221 KUHP tentang menghalang-halangi penyidikan.

Selain itu, M juga disangkakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang dan/atau Pasal 359 Jo Pasal 55 KUHP yang turut serta karena kelalaian mengakibatkan kematian orang lain.

"Kami menilai meskipun ada penambahan dua pasal menjadi total empat pasal yang disangkakan kepada M, kami tim penasihat hukum belum melihat korelasi seluruh pasal tersebut dengan perbuatan M saat kejadian," ujar Yan.

Dia menegaskan bahwa M jelas bukan pelaku karena tidak memiliki motif dan tidak mungkin memiliki tenaga untuk melakukan kekerasan terhadap korban.

"Khusus untuk Misri, saya melihat ada kesan sangat dipaksakan dua pasal ini disangkakan kepada Misri karena tidak ada keterlibatan," tegas Yan.

Yan menambahkan bahwa saat kejadian, M benar-benar sedang berada di kamar mandi yang terletak di bagian belakang vila selama 20 menit.

 Sementara itu, kolam tempat Brigadir Nurhadi ditemukan berada di bagian depan vila.

 "Mandi, dandan, dan ganti pakaian lebih dari 20 menit pada waktu yang diperkirakan menjadi waktu kematian korban, sehingga M benar-benar tidak mendengar, apalagi melihat," kata Yan.

Hingga saat ini, Yan mengungkapkan bahwa tidak ada barang bukti atau keterangan saksi yang menunjukkan keterlibatan Misri dalam kasus ini.

Dia sependapat bahwa pasal pembunuhan dapat diterapkan dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi, mengingat kondisi luka-luka pada hasil ekshumasi korban yang jelas bukan akibat penganiayaan.

 Namun, Yan menilai bahwa penerapan pasal pembunuhan tersebut kepada Misri adalah salah alamat.

"Ini tidak tepat dan makin membingungkan jika dipersangkakan kepada Misri, karena melihat kondisi luka korban dari atas sampai kaki depan belakang yang dialami korban, itu tidak mungkin dilakukan oleh seorang perempuan," ujar Yan.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved