Pasutri Dianiaya
Aniaya Pasutri di Aceh Singkil, Sales Terancam 5 Tahun Penjara
"Tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," kata Kapolres Aceh Singkil.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
"Tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," kata Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono melalui Kasat Reskrim AKP Darmi Arianto Manik.
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - F (42) tersangka penganiaya pasangan suami istri (Pasutri) pemilik warung di Desa Gunung Lagan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, terancam hukuman 5 tahun penjara.
Penduduk Desa Kisaran Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, itu kini mendekam di sel tahanan Mapolres Aceh Singkil, untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan.
Satreskrim Polres Aceh Singkil, yang menangani perkara tersebut menjerat F dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," kata Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono melalui Kasat Reskrim AKP Darmi Arianto Manik.
Kurang dari 1x24 jam Satreskrim Polres Aceh Singkil, berhasil bekuk F pelaku penganiayaan pasangan suami istri (Pasutri) di Desa Gunung Lagan, Kecamatan Gunung Meriah.
Sebelumnya, tersangka F kabur usai melakukan penyerangan kepada pasutri Husaini (58) dan Nurasih (41) pemilik warung di Gunung Lagan, Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 21.30 WIB malam.
Personel Polres Aceh Singkil, yang mendapat laporan peristiwa penganiyaan terus melakukan pengejaran terhadap tersangka sejak, Sabtu (9/8/2025) malam.
Dengan melakukan penyisiran di areal perkebunan kelapa sawit serta lokasi yang dicurigai.
Saat melakukan penyisiran, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku di sekitar kampus Akademi Keperawatan di Gunung Lagan, Minggu (10/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Sales Pelaku Penganiayaan Pasutri di Aceh Singkil
Berbekal informasi tersebut personel Unit Pidum Satreskrim bersama Opsnal dan personel Polsek Gunung Meriah, bergerak ke lokasi.
Tiba di lokasi polisi langsung bekuk tersangka saat terlihat sedang berjalan seorang diri.
Penangkapan berlangsung cepat, tanpa perlawanan.
Tersangka dibawa ke Mapolres Aceh Singkil, di Kampung Baru, Singkil Utara, untuk proses lebih lanjut.
Tribun Breaking News
pasutri dianiaya sales
pasutri dianianya
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Aceh Singkil
Polres Aceh Singkil
| Polres Aceh Singkil Ringkus Pelaku Penyerang Pasutri, Pelarian Sales Perabot Dapur Itu Berakhir |
|
|---|
| Perampok Bersajam Tusuk Korban, Suami Berduel dengan Pelaku demi Selamatkan Sang Istri |
|
|---|
| Detik-detik Pasutri Pemilik Warung Diserang Sales di Aceh Singkil |
|
|---|
| Polres Aceh Singkil Buru Tersangka Aniaya Pasutri, Identitasnya Sudah Diketahui |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Polres-Aceh-Singkil-saat-berhasil-amankan-tersangka-pelaku-penganiayaan-pasangan-suami-istri.jpg)