Berita Populer

BERITA POPULER- Cucu Konglomerat 9 Naga Tewas, Pendaftaran PPPK BGN 2025, Sosok Chusnul Auditor BPKP

Wanita yang merupakan auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tersebut dilaporkan olehTom Lembong ke Ombudsman.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
BERITA POPULER - Berikut rangkuman Berita Populer Serambinews.com dari kanal News minggu ini, edisi 4-10 Agustus 2025. 

SERAMBINEWS.COM - Berikut rangkuman berita populer Serambinews.com dari kanal News minggu ini.

Ada sederet informasi dan peristiwa seputar isu nasional maupun mancanegara yang dikabarkan Serambinews.com dalam sepekan terakhir, terhitung sejak 4-10 Agustus 2025.

Namun dari sejumlah berita yang dikabarkan tersebut, ada 10 yang paling menarik perhatian pembaca.

Diantaranya mengenai kasus tewasnya Alberto Benedict Joel Tanos alis Joel Tanos, cucu konglomerat 9 Naga asal Manado, Sulawesi Utara (Sulut).

Pemuda berusia 18 tahun tersebut meninggal dunia setelah dada dan lehernya ditikam menggunakan pisau oleh dua pria dewasa.

Kematian Joel Tanos pun diduga memiliki kaitan dengan seorang wanita yang disebut-sebut sebagai pacarrnya.

Sementara itu, kasus lain yang juga tak kalah menarik perhatian pembaca ialah sosok wanita bernama Chusnul Khotimah.

Wanita yang merupakan auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tersebut dilaporkan oleh Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong ke Ombudsman dan pengawas internal BPKP.

Laporan itu diduga ada kaitannya dengan kasus impor gula yang sempat menjerat Tom Lembong dan membuatnya ditahan hingga akhirnya dibebaskan melalui abolisi presiden

Kemudian informasi mengenai kabar pendaftaran PPPK Badan Gizi Nasional 2025 juga tak kalah ramai menyita perhatian publik belakangan ini.

Selain tiga berita tersebut, ada sederet informasi lain yang tak kalah menyita perhatian pembaca.

Selengkapnya simak dalam rangkuman berita populer berikut.

Baca juga: Pak Mentri Perkosa Anak Tiri di Nagan Dihukum Penjara 199 Bulan, Terdakwa Ajukan Banding

1. Daftar Bank Komersial yang Setuju PPATK Bekukan Rekening, Kamu Simpan Uang di Bank Mana? 

Rencana Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening yang tidak aktif atau dormant sedang menjadi topik hangat di masyarakat.

Langkah ini diambil berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan tujuan untuk menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan nasional.

"PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah. Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia," ujar PPATK dalam keterangan resminya pada, Selasa (29/7/2025).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved