Berita Langsa
Majelis Hakim Tidak Jatuhkan Pidana Tambahan Uang Pengganti Mantan Direktur PDAM Langsa
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Irwandi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, pada sidang pamungkas, Jumat (8/8/2025)
Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tim kuasa hukum AZ, mantan Direktur Utama PDAM Langsa, menegaskan bahwa vonis majelis hakim Tipikor Banda Aceh yang tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti (UP) kepada klien mereka.
Membuktikan bahwa perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Aceh sebesar Rp 784.861.832,60 merupakan kekeliruan serius.
“Majelis hakim sudah sangat jelas dalam putusannya, tidak ada uang pengganti yang dibebankan kepada Pak Azzahir karena seluruh kerugian negara telah dikembalikan,” tegas M. Permata Sakti, didampingi rekan kuasa hukumnya, Aulia Ikhsan Yusbi dan Raihan, melalui pernyataan resminya, kepada Serambinews.com, Senin (11/8/2025).
Sebelumnya, Direktur PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa, AZ, divonis pidana penjara selama 15 bulan penjara atas kasus korupsi pengadaan tawas batu tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Irwandi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, pada sidang pamungkas, Jumat (8/8/2025).
Kuasa hukum AZ, M. Permata Sakti, menyebutkan, bahwa fakta hukum ini bertolak belakang dengan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang semula mendasarkan tuduhan kerugian negara kepada audit Inspektorat Aceh.
Dalam laporan tersebut, kliennya dituduh telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 784.861.832,60.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tawas, Kuasa Hukum Eks Direktur PDAM Langsa Sorot Tajam Tuntutan JPU
Namun dalam putusan Nomor: 21/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna, majelis hakim menyatakan kerugian negara yang relevan dalam perkara ini hanya sebesar Rp 135.000.000 lebih dan telah dikembalikan secara penuh oleh AZ.
Vonis tidak menyebut AZ membayar uang pengganti dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan secara eksplisit bahwa tidak ada penjatuhan uang pengganti terhadap AZ.
Sebaliknya, tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni FR, TS, dan CA, justru dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
Uniknya, sambung Permata, dana pengganti tersebut dikonversikan dari uang milik AZ yang telah lebih dahulu dititipkan ke rekening penitipan Kejaksaan Negeri Langsa.
Setelah dikurangi nilai kerugian dari masing-masing terdakwa lain, sisa dana dikembalikan kepada AZ.
"Ini fakta penting, bukan AZ yang menyebabkan kerugian utama, tetapi justru uang milik beliau yang digunakan untuk menutupi kerugian yang ditimbulkan pihak lain," tambah Aulia Ikhsan Yusbi.
Audit Inspektorat Dikesampingkan oleh Majelis Hakim
Kuasa hukum AZ juga menyebut bahwa hakim dalam putusannya menolak menggunakan hasil audit Inspektorat Aceh sebagai dasar perhitungan kerugian negara.
Mantan Direktur PDAM Langsa
Pidana Tambahan Uang Pengganti
kasus korupsi pengadaan tawas batu
Serambi Indonesia
Pemko Langsa Komit Siap Lunasi Pembayaran BMD Pemkab Aceh Timur |
![]() |
---|
4 Ibu Rumah Tangga dan 1 Pria di Langsa Kuras Uang di ATM Korban, Pelaku Berhasil Ditangkap |
![]() |
---|
Terkait Ancaman Tarik Aset, Wali Kota Langsa Jeffry: Bupati Aceh Timur Jangan Seperti Debt Collector |
![]() |
---|
2.605 Mahasiswa Baru Unsam Ikut PKKMB 2025, Ini Harapan Rektor |
![]() |
---|
SMAN 1 Langsa Juara Clash of Customs Bea Cukai Langsa Festival 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.