Berita Langsa

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tawas, Kuasa Hukum Eks Direktur PDAM Langsa Sorot Tajam Tuntutan JPU 

“Tapi anehnya, tuntutan yang dibacakan seolah-olah mengabaikan fakta-fakta persidangan,” sebut kuasa hukum. 

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
PENGACARA SOROT TUNTUTAN JPU - Pengacara atau kuasa hukum eks Dirut PDAM Tirta Keumuning Langsa menyorot tuntutan JPU dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tawas. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA – Sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur PDAM Tirta Kemuning Langsa berinisial A yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, mendapat sorotan tajam kuasa hukum terdakwa. 

Pasalnya, kuasa hukum mengklaim tidak ada satupun alat bukti dalam persidangan yang menguatkan dakwaan.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. 

"Sikap JPU ini dinilai mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan," ujar M Permata Sakti, didampingi Raihan, dan Aulia Ikhsan Yusbi, selaku pengacara eks Direktur PDAM Tirta Kemuning Langsa menyikapi tuntutan JPU di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, 4 Juli 2025 lalu.

Melalui press rilis dikirimkan kepada Serambinews.com, Rabu (9/7/2025), kuasa hukum terdakwa A menilai, tuntutan tersebut mencerminkan keberpihakan jaksa pada konstruksi dakwaan yang telah dibantah oleh bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan.

“Selama proses sidang, telah dihadirkan bukti surat, saksi-saksi fakta, hingga pendapat ahli,” kata Permata Sakti. 

“Semua menunjukkan bahwa dakwaan jaksa tidak didasarkan pada landasan hukum yang kuat,” ulasnya.

“Tapi anehnya, tuntutan yang dibacakan seolah-olah mengabaikan fakta-fakta persidangan,” sebut kuasa hukum. 

M Permata Sakti menambahkan, salah satu fakta kunci yang diabaikan JPU adalah tindakan pembelian tawas oleh PDAM Langsa kepada pihak ketiga atau supplier dilakukan demi kepentingan masyarakat Kota Langsa dalam memastikan ketersediaan air bersih bagi masyarakat. 

Bahkan, berdasarkan fakta persidangan, diketahui bahwa harga tawas batu yang dibeli oleh PDAM pada pihak supplier, sejak tahun 2020 sampai dengan 2022, berkisar pada harga Rp 5.000 sampai dengan Rp 6.400 per kilogramnya.

Di mana harga jual tawas batu oleh supplier tersebut lebih murah dibandingkan harga pasar di Kota Langsa yang berkisar pada harga Rp 7.000 sampai dengan Rp 7.700 per kilogramnya.

Selain itu, mengingat kondisi keuangan PDAM Kota Langsa pada saat itu, kebijakan pembelian tawas melalui pihak ketiga atau supplier merupakan keputusan yang tepat.

Karena pembayaran kepada pihak supplier dapat dilakukan dengan cara mencicil sesuai dengan kemampuan keuangan PDAM Kota Langsa yang hanya bersumber pada pembayaran tagihan air masyarakat Kota Langsa.

Sehingga dirasa sangat efektif dan efisien serta dapat dipertanggungjawabkan dari sisi keuangan PDAM Kota Langsa

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved