Putri Apriyani Tewas dengan Wajah Terbakar di Indramayu, Pacaran dengan Anggota Polisi

Asumsi warga mengarah Putri tewas karena dibunuh dengan cara dibakar karena wajahnya yang gosong ketika ditemukan.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
WANITA TEWAS DIBAKAR - Proses evakuasi wanita tewas dibakar (kiri) dan lokasi pembunuhan tempat mayat wanita dalam kondisi gosong ditemukan di kamar indekos di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (9/8/2025). Korban diketahui bernama Putri Apriyani, kematiannya menimbulkan tanda tanya bagi keluarga. 

Saat dimintai keterangan Toni RM menyampaikan bahwa tujuan kedatangannya di Polres Indramayu untuk melaporkan kasus dugaan pembunuhan yang menimpa Putri anak dari Karja, namun sampai di Polres sudah diterbitkan laporan tipe A.

“Karena Penyidik sudah yakin ditemukan pidana pada kematian Putri, maka langsung diterbitkan Laporan tipe A,”kata Toni RM.

Untuk itu kehadiran Karja ke Polres untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi sekaligus ayah korban.

Toni RM menyebut, berdasarkan keterangan yang dihimpun, semasa hidup korban memiliki pacar seorang oknum anggota Polisi yang berinisal SN dan bertugas di Polres Indramayu.

Kemudian, menurut Toni RM, berdasarkan keterangan dari ayah korban, bahwa Putri disuruh ambil uang kiriman dari ibunya yang bekerja di luar negeri sebesar Rp 35 juta.

“Saat itu Putri menjelaskan tidak bisa ambil uang di Brilink, setelah itu tidak ada kabar lagi namun setelah mendapat kabar tiba-tiba sudah meninggal dunia,”ungkapnya.

Selain itu, kata Toni RM, menurut keterangan Rina salah satu saksi menyebutkan bahwa anggota Polisi itu dua hari sebelumnya menghubungi Rina agar mau namanya digunakan untuk meminjam uang pada Bank.

Hal itu menurut Toni RM diduga ada keterkaitan dengan yang terjadi saat ini, sebab jika uang Rp 35 juta yang ditrasfer dari luar negeri yang ada di rekening Putri tidak ada atau sudah diambil, kemudian uang tersebut tidak ada maka patut diduga tindak pidana ini adalah motifnya uang.

“Saat ini penyidik masih mendalami apakah uang tersebut sudah diambil atau belum,” tuturnya.

Toni RM menambahkan bahwa yang menguatkan peristiwa ini terdapat tindak pidana adalah banyaknya barang bukti yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di antaranya tiga HP, dua milik Putri yang satunya lagi milik pacarnya, selain itu ada motor milik pacarnya, serta berbagai keterangan dari saksi.

“Sehingga penyidik meyakini bahwa ini adalah peristiwa tindak pidana,”ucapnya.

Dalam hal ini, Toni RM mengatakan untuk sementara pasal yang diterapkan pada kasus tersebut adalah Pasal 338 tentang pembunuhan dan atau pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Karena menurut Toni, seorang yang melakukan belum diperiksa sepenuhnya. Namun meski demikian jika sudah diperiksa ternyata ditemukan pembunuhan berencana maka pasalnya akan ditambahkan yakni 340.

“Saya apresisai terhadap kinerja Polisi yang dengan gerak cepat mengejar oknum polisi tersebut,”katanya.

Untuk itu Toni berpesan kepada masyarakat Indramayu dan sekitarnya agar saling memberikan informasi terkait keberadaan oknum polisi tersebut.

“Kami tidak langsung menuduh oknum polisi tersebut sebagai pelaku, tetapi kuat diduga karena yang terakhir bersama korban itu adalah dia, makanya ini dinaikkan jadi penyidikan,”pungkasnya.

Baca juga: Kondisi Cuaca 11 Juli di Meulaboh, Pagi Cerah Berawan, Waspadai Hujan Ringan di Malam Hari

Baca juga: Bawang Merah Naik di Aceh Timur, Capai 45 Ribu per Kg

Baca juga: Jauhi Predikat Kotor, Aceh Barat Siap Wujudkan Lingkungan Bersih

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved