INFO SUBULUSSALAM

Sidak ke Longkib, Walkot Subulussalam Pertanyakan Dokumen Andalalin PT BDA dan Perizinan Lain

Dalam sidak ini, HRB mempertanyakan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas atau Andalalin PT BDA.

Penulis: Khalidin | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
SIDAK PT BDA - Wali Kota Subulussalam, Haji Rasyid Bancin atau HRB melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kecamatan Longkib. Salah satu objek sidak yang digelar pada Senin (11/8/2025) itu, adalah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Bumi Daya Agrotamas (BDA) di Kecamatan Longkib. 

Laporan Khalidin Umar Barat I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Wali Kota Subulussalam, Haji Rasyid Bancin atau HRB melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kecamatan Longkib.

Salah satu objek sidak yang digelar pada Senin (11/8/2025), oleh Walkot HRB adalah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Bumi Daya Agrotamas (BDA) di Kecamatan Longkib.

Dalam sidak ini, HRB mempertanyakan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas atau Andalalin PT BDA.

Selain itu, HRB juga menyampaikan persoalan lain menyangkut konflik dengan masyarakat sekitar.

Dalam hal dokumen Andalalin ini, mengacu pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lingkungan Lalu Lintas.

Kemudian Peraturan Wali Kota Subulussalam Nomor 23 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan analisis dampak lingkungan lalu lintas dalam wilayah Kota Subulussalam.

Kendrik Ooi Rahmad Rezky, STr, Tra, Penelaah Teknis Kebijakan Dinas Perhubungan Kota Subulussalam menjelaskan soal Perwal Andalalin.

Baca juga: Resmikan Pengoperasian Kembali SPBU Oyon Kota Subulussalam, Ini Pesan Wali Kota Subulussalam HRB

Baca juga: Ketua HUDA Jumpai Wali Kota Subulussalam, Abiya Apresiasi HRB Plot Rp 8 Miliar untuk Penguatan Dayah

Rahmad yang juga Ketua Tim Penilai andalalin Kota Subulussalam menjelaskan, Perwal bertujuan untuk memastikan setiap pembangunan di Subulussalam yang berdampak pada lalu lintas wajib dianalisis sejak awal.

Dikatakan dia, hal ini dinilai oleh tim ahli, disetujui Wali Kota, dan diawasi pelaksanaannya guna mencegah kemacetan dan menjaga keselamatan pengguna jalan. 

Lebih jauh disampaikan, bahwa Perwal Andalalin ini untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Subulussalam.

Pembangunan yang tidak memenuhi kewajiban Andalalin dapat dikenakan teguran tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin.

Baca juga: Cek Senjata hingga Minta Respons Cepat Aduan, Ini Pesan Kapolresta Banda Aceh saat Sidak 5 Polsek  

Baca juga: HRB Sidak Pasar, Ingatkan Pedagang tak Lakukan Penimbunan Beras dan Bahan Pokok

Sidak turut diikuti Asisten I Setdako Subulussalam, Asrul Assani, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Subulussalam, Mohd Ali Tumanggaer, Plt Kadis Perhubungan Kota Subulussalam, Awaluddin, serta Kasatpol PP dan WH, Abdul Malik, plus Camat Longkib, Hal Haris.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved