Bupati Ganti Sekda
Bupati Berhentikan Dulu TR sebelum Tunjuk Juanda Jadi Plt Sekda Aceh Jaya
T Reza Fahlevi diberhentikan dari jabatannya lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PSR.
Penulis: Riski Bintang | Editor: Saifullah
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya menunjuk Kepala Dinas Komunikasi dan Persandian (Kominsa), Juanda sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kabupaten Aceh Jaya.
Sebelum menunjuk Plt Sekretaris Daerah, Bupati Aceh Jaya, Safwandi diketahui terlebih dahulu melakukan pemberhentian sementara terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Jaya, T Reza Fahlevi atau dengan insial TR.
Dalam surat yang salinannya diterima Serambinews.com diterangkan, T Reza Fahlevi diberhentikan dari jabatannya lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan kegiatan peremajaan sawit di Kabupaten Aceh Jaya.
Pemberhentian sementara itu sendiri dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Aceh Jaya Nomor 800.1.6.6/07/2025 bertanggal 11 Agustus 2024 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Jaya, Safwandi.
Dikonfirmasi Serambinews.com, Kepala BKPSDM Kabupaten Aceh Jaya, Syarif Hidayat tidak banyak berkomentar.
Ia meminta Serambinews.com melakukan konfirmasi langsung kepada Bupati Aceh Jaya terkait dengan pemberhentian sementara itu.
Baca juga: BREAKING NEWS - Bupati Aceh Jaya Tunjuk Juanda Kadiskominsa Jadi Sekda
"Itu ke Bapak saja ya (Bupati-red)," sebutnya.
Sementara itu, hingga saat ini Bupati Aceh Jaya, Safwandi masih belum memberikan keterangan terkait dengan pemberhentian dan pengangkatan Kadis Kominsa sebagai Plt Sekda Kabupaten Aceh Jaya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.