Berita Nasional
Damkar Jakarta Butuh 1000 Orang Petugas, Warga Luar Daerah Boleh Mendaftar, Ini Syaratnya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka pendaftaran sebagai petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan atau Damkar tahun 2025.
11. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan dengan melampirkan FC Berwarna Kartu BPJS Kesehatan yang masih berlaku; Tonton: India Serukan Boikot Produk AS: McDonalds, Coca-Cola, dan Apple Jadi Sasaran
12. Menandatangani Surat Pernyataan sesuai format terlampir, berisi :
Tidak takut ketinggian;
Tidak takut dengan kegelapan dan ruangan sempit/terbatas;
Bersedia menerima upah berdasarkan ketentuan yang berlaku di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
Tidak menuntut untuk diangkat sebagai ASN;
Tidak pernah dilakukan pemutusan kontrak sepihak karena melanggar perjanjian kontrak PJLP di Pemprov DKI Jakarta;
Baca juga: Kenal Lewat OMI, Sejoli di Banda Aceh Berzina di Tempat Refleksi, Warga Kaget Saat Lampu Dihidupkan
Hanya mendaftar di Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta Barat, jika mendaftar lebih dari satu Suku Dinas Gulkarmat, maka akan dinyatakan gugur;
Tidak terdaftar sebagai PJLP pada Pemprov DKI Jakarta;
Akan Melampirkan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari RS Pemerintah/Swasta/Instansi yang berwenang setelah dinyatakan Lulus.
Mengikuti seluruh tahapan Rekrutmen, dan selama proses penerimaan PJLP berlangsung akan mengikuti semua jadwal, peraturan dan prosedur yang ditetapkan panitia serta menerima semua keputusan Panitia dan seluruh keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat.
13. Memiliki SIM B1, menjadi pertimbangan penilaian.
Persyaratan Khusus
Laki-laki, berbadan sehat jasmani dan rohani;
Pendidikan minimal SLTA/ Sederajat; Tinggi badan minimal 165 cm;
Damkar Jakarta
lowongan kerja
Damkar Jakarta rekrut 1000 orang
Damkar Jakarta buka lowongan kerja
lowongan kerja Damkar Jakarta
Syarat pendaftaran
Lowongan Kerja 2025
loker
loker 2025
Ketua Forbes Aceh TA Khalid Desak Menteri ESDM Selesaikan Alih Kelola Blok Migas di Aceh |
![]() |
---|
Kisah Warga Aceh Terlantar di Manado Hingga Haji Uma Fasilitasi Pemulangan Ke Langsa |
![]() |
---|
RUU BUMD Tak Selaras dengan Otonomi Daerah, Pengecualian Bagi Aceh |
![]() |
---|
Haji Uma: Subtansi RUU BUMD Kurang Selaras dengan Otda dan Perlu Klausul Pengecualian bagi Aceh |
![]() |
---|
Bupati Aceh Besar Syech Muharram Lobi Menkes Minta Pusat Bangun Rumah Sakit Tipe B |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.