Berita Langsa
Kasus Toko Emas Kohinoor di Langsa, Kerugian Korban Capai Rp 227,5 Juta
Sudah ada 3 korban yang melakukan laporan kepada pihak Kepolisian di Polres Langsa, dengan total nilai kerugian korban Rp 227.530.000.
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Untuk sementara, sudah ada 3 korban yang melakukan laporan kepada pihak Kepolisian di Polres Langsa, dengan total nilai kerugian korban Rp 227.530.000.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Pemilik Toko Emas Kohinoor berinsial HA (53), tercatat sebagai warga di Gampong Daulat, Kecamatan Langsa Kota, kini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Langsa.
HA terjerat dalam kasus dugaan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang para korbannya telah melapor ke Polres Langsa.
Untuk sementara, sudah ada 3 korban yang melakukan laporan kepada pihak Kepolisian di Polres Langsa, dengan total nilai kerugian korban Rp 227.530.000.
Demikian disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Hasbi, SIK, yang datanya dikirimkan Bagian Humas Polres setempat, kepada Serambinews.com, Selasa (12/8/2025).
Dari 3 Laporan Polisi (LP) yang nama korbannya tidak disebutkan ini, diantaranya LP/B/107/VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 dengan kerugian Rp 13.330.000.
Selanjutnya, LP/B/143/IX/2022 tanggal 1 September 2022 kerugian Rp 150.000.000.
Terakhir, LP/B/180/X/2022 tanggal 25 Oktober 2022 dengan kerugian Rp 64.200.000.
Sementara motif HA melakukan dugaan tidak pidana tersebut, korban awalnya menempah emas di Toko Kohinoor dan telah dibayar tunai.
Namun begitu korban datang ke toko Kohinoor sesuai tanggal ditentukan, ternyata toko emas tersebut telah tutup.
Baca juga: Harga Emas Galeri24, UBS dan Antam Merosot Tajam, Cek Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini
Pemilik Toko Emas Kohinoor DPO Polisi
Polres Langsa mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap HA (53), terkait kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan.
H.A merupakan pengusaha jual beli emas salah satu Toko Emas di Jalan T Umar (Pusat Kota Langsa) yang beralamat di Gampong Daulat, Kecamatan Langsa Kota.
Bahkan HA pernah maju mencalonkan diri sebagai Calon Wali Kota Langsa dari jalur independen pada Pilkada 2017 silam, namun dirinya gagal terpilih.
Dalam DPO yang telah diterbitkan Polres Langsa ini, berdasarkan Laporan Polisi HA diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 Jo 372 KUHPidana, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 26 April 2022 sekira 12.00 WIB, di Toko Emas Kohinoor Jalan Tengku Umar No. 108 Kota Langsa.
Sementara sejak beberapa tahun lalu, H.A yang merupakan pemilik Toko Emas Kohinoor ini telah tidak diketahui keberadaannya, Toko Emas Kohinoor miliknya di Jalan T Umar juga telah lama tutup.
Informasi diperoleh bahwa ramai masyarakat hingga ASN dan lainnya yang sebelumnya berinvestasi emas melalui di Toko Emas HA, namun tidak ada kepastian hingga sekarang.
Korban telah melaporkan apa yang dialaminya kepada aparat Hukum Polres Langsa, hingga akhirnya HA ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Langsa.
Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Hasbi, SIK, kepada Serambinews.com, Selasa (5/8/2025), membenarkan terkait diterbitkannya DPO, terhadap HA, pengusaha jual beli emas di Kota Langsa ini. (*)
Baca juga: Anjlok! Harga Emas Antam Hari Ini Turun Puluhan Ribu, 12 Agustus 2025 Segini Dijual
Kota Langsa Diguyur Hujan Sejak Jelang Magrib Hingga Malam Ini |
![]() |
---|
Aksi Maling Sasar Kios Mulai Resahkan Warga Gampong Blang Langsa |
![]() |
---|
Pemko Langsa Komit Siap Lunasi Pembayaran BMD Pemkab Aceh Timur |
![]() |
---|
4 Ibu Rumah Tangga dan 1 Pria di Langsa Kuras Uang di ATM Korban, Pelaku Berhasil Ditangkap |
![]() |
---|
Terkait Ancaman Tarik Aset, Wali Kota Langsa Jeffry: Bupati Aceh Timur Jangan Seperti Debt Collector |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.