Rumoh Aspirasi TA

Ketua Forbes Aceh TA Khalid Desak Menteri ESDM Selesaikan Alih Kelola Blok Migas di Aceh

menindaklajuti surat rekomendasi Pemerintah Aceh terkait dengan alih kelola Blok Migas di Rantau Kuala Simpang dan Rantau Peureulak

|
Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Gerindra Dapil Aceh II Ir H TA Khalid MM 

SERAMBINEWS.COM - Ketua Forum Bersama (Forbes) DPR dan DPD RI asal Aceh 2024-2029, Ir H TA Khalid MM mendesak Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, agar segera menindaklajuti surat rekomendasi Pemerintah Aceh terkait dengan alih kelola Blok Migas di Rantau Kuala Simpang dan Rantau Peureulak.

Kewajiban alih kelola ini seharusnya telah dilakukan sejak dikeluarkannya PP 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.

Namun sampai saat ini belum dilaksanakan dan terkesan ada upaya mengabaikan surat dari Menteri ESDM dan Pemerintah Aceh oleh instansi lain.

“Kami minta agar Menteri ESDM segera menindaklanjuti permasalahan alih kelola Blok Migas di Aceh sebagaimana telah diatur dalam PP 23/2015.

Menteri ESDM perlu bertindak tegas terhadap jika ada upaya-upaya mengabaikan perintah dari Kementerian.

Karena info yang kami dapat ada upaya untuk mengabaikan apa yang telah diperintahkan oleh Menteri dan Gubernur Aceh oleh pihak tertentu”, kata Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Gerindra Dapil Aceh II, TA Khalid.

Baca juga: Beras di Aceh Mahal dan Langka, TA Khalid Minta Bulog Operasi Pasar

TA Khalid mengigatkan, Presiden Prabowo Subianto sangat memperhatikan Aceh.

Keamanan dan kesejahteraan di Aceh menjadi perhatian penting dari Presiden Prabowo.

Karena Aceh perlu perhatian khusus setelah didera konflik politik yang panjang dan ini perlu menjadi perhatian dari jajaran para Menteri di Kabinet Presiden Prabowo. 

TA Khalid mengingatkan bahwa landasan pembangunan di Aceh ini perlu mengacu pada MoU Helsinki. 

MoU ini yang kemudian menyepakati perdamaian dari pertikaian politik antara Gerakan Aceh Merdeka dengan Pemerintah Republik Indonesia. 

lahirnya UU Nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh merupakan tindak lanjut dari penjabaran MoU Helsinki menjadi produk hukum di Indonesia.

Klausul yang disepakati dalam MoU tersebut dituangkan dalam pasal-pasal UU Nomor 11 tahun 2006, dimana salam satunya adalah tentang sumber daya alam yang diatur dalam pasal 160 yang diangkat dari butir 1.3.4 MoU Helsinki.

Dimana dalam butir tersebut disebutkan “Aceh berhak menguasai 70 persen dari hasil semua cadangan hidrokarbon dan sumber daya alam lainya yang ada saat ini dan dimasa mendatang diwilayah Aceh maupun laut teritorial sekitar Aceh”.

Baca juga: Berakhirnya Dana Otsus Akan Picu Masalah Serius bagi Aceh, TA Khalid Yakin Prabowo Beri Angin Segar 

Seharusnya tidak ada lagi kendala

TA Khalid sudah mendapatkan semua risalah tentang perjalanan alih kelola Blok Migas Rantau Kuala Simpang dan Rantau Peureulak.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved