Rumoh Aspirasi TA

Ketua Forbes Aceh TA Khalid Desak Menteri ESDM Selesaikan Alih Kelola Blok Migas di Aceh

menindaklajuti surat rekomendasi Pemerintah Aceh terkait dengan alih kelola Blok Migas di Rantau Kuala Simpang dan Rantau Peureulak

|
Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Gerindra Dapil Aceh II Ir H TA Khalid MM 

Seharusnya tidak ada lagi kendala bagi Meteri ESDM untuk segera mengeluarkan regulasi di tingkat Kementerian ESDM untuk melakukan laih kelola sebagaimana telah di atur dalam PP 23 tahun 2015.

Apalagi Pemerintah Aceh telah menyetujui Term and Condition (T&C) yang disepakati oleh SKK Migas, BPMA dan Pertamina atas perintah Menteri ESDM

“Kami sudah mendapatkan dokumen-dokumen dan informasi terkait perjalanan laih kelola blok migas di Aceh, dan dari dokumen dan informasi tersebut seharusnya tidak ada kenala lagi bagi Menteri ESDM untuk mengeluarkan regulasi lanjutan terhadap implementasi alih kelola migas di Aceh.

Menteri ESDM sudah mengarahkan SKK Migas, BPMA dan Pertamina untuk menyusun teknisnya, dan sudah disepakati dalam term and condition (t&c) SKK Migas, BPMA dan Pertamina, dan t&c tersebut juga sudah disetujui oleh Pemerintah Aceh.

Baca juga: 12 Bidang Tanah di Blok Migas Pase Bersertifikat Diserahkan ke BPMA dan Triangle

Harusnya Menteri ESDM segera tindak lanjuti dengan regulasi untuk alih kelola sehingga tidak menjadi riuh seperti bola salju”, tegas Khalid.

TA Khalid sangat mengapresiasi perhatian Presiden kepada Aceh, hal ini perlu juga mendapat dukungan dari para Menteri Kabinet Presiden Prabowo.

Jangan urusan yang bisa diselesaikan pada level Menteri harus sampai pada Presiden seperti permasalahan 4 pulau di Aceh Singkil. 

Aceh Otonomi Istimewa

Ketua Forbes Aceh meminta agar para Menteri untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan Aceh.

Karena Aceh merupakan daerah dengan status Otonomi Istimewa dan Khusus sebagaimana telah diatur dalam pasal 18 UUD 1945 yang keistimewaannya diatur dalam UU Nomor 44 tahun 1999 dan Kekhususan dalam UU Nomor 11 tahun 2006, dimana Pemerintah Pusat dalam mengambil kebijakan yang bersifat administratif perlu melakukan konsultasi dan pertimbangan dari Pemerintah Aceh.

Baca juga: Melihat Peluang dan Tantangan Potensi Migas Lepas Pantai Aceh

“Kami sangat mengapresiasi perhatian Presiden Prabowo kepada Aceh, perhatian Presiden ini juga perlu mendapat dukungan dari para pembantu Presiden di kabinet.

Jangan sampai hal-hal yang dapat diselesaikan pada level kementerian menjadi riuh sampai harus Presiden yang turun tangan.

Kita berkaca pada masalah empat pulau Aceh yang dialihakan sepihak ke Sumut, harusnya cepat selesai pada tingkat Kemendagri.

Namun menjadi riuh dan akhirnya harus diselesaikan oleh Presiden.

Dalam hal ini kami juga minta agar dapat diselesaikan pada tingkat Kementerian ESDM, para Menteri di Kabinet Presiden Prabowo agar berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang terkait dengan Aceh.

Karena Aceh itu daerah yang dalam UUD1945 diakui keistimewaan dan kekhususannya dan telah diatur dalam UU 44 tahun 1999 dan 11 tahun 2006, dimana setiap keputusan yang bersifat administratif perlu dilakukan konsultasi dan pertimbangan dari Pemerintah Aceh”. tegas TA Khalid, Ketua Forum Bersama (Forbes) DPR dan DPD RI asal Aceh 2024-2029.(*)

Baca juga: VIDEO - Mualem Serahkan Dokumen Usulan Pembangunan Terowongan Geurutee, TA Khalid : Insya Allah Gol!

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved