Perjalanan Kasus Kopda Bazarsah Tembak Mati 3 Polisi di Way Kanan hingga Divonis Mati
Motif berencana dinilai tidak cukup bukti karena aksi terjadi akibat kepanikan saat penggerebekan.
Selain itu, seluruh perbuatan terdakwa tak sesuai nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan norma-norma di masyarakat.
"Bahwa perbuatan terdakwa telah merusak ketertiban dan keamanan dalam masyarakat yang selama ini telah dijaga dan dibina dengan baik," tuturnya.
Hakim juga menganggap Kopda Bazarsah telah membuat keluarga korban mengalami trauma mendalam akibat penembakan yang dilakukannya.
Hal memberatkan selanjutnya yaitu seluruh keluarga korban belum memaafkan Kopda Bazarsah dan meminta agar yang bersangkutan dihukum mati.
"Bahwa sampai saat ini, ketiga keluarga korban yaitu saksi 33 Saudari Saniyatun selaku istri Iptu Lusiyanto, saksi 34 Saudari Milda Dwiyani selaku istri Bripka Petrus Apriyanto, dan saksi 35 Saudari Suryalina selaku ibu Bripda Ghalib Surya Ganta belum memaafkan kesalahan terdakwa dan berharap agar terdakwa dihukum seberat-beratnya yaitu dijatuhi pidana mati," kata hakim.
Sementara, hakim mengatakan tidak ada hal yang meringankan bagi Kopda Bazarsah.
Adapun vonis terhadap Kopda Bazarsah sesuai dengan tuntutan oditur militer yaitu hukuman mati.
Baca juga: Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati atas Kasus Penembakan yang Tewaskan 3 Polisi di Way Kanan
Berikut ini perjalanan kasus Kopda Bazarsah yang tembak mati tiga polisi di Way Kanan hingga dijatuhi hukuman mati.
Awal mula kasus
Kasus ini bermula ketika tiga anggota kepolisian tewas ditembak saat menggerebek arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025) sore.
Menurut seorang sumber internal Polda Lampung yang enggan disebutkan namanya, ketiga korban meninggal di lokasi kejadian ketika menjalankan tugas.
“Penggerebekan dilakukan tadi sore sekitar pukul 16.50 WIB,” ujar sumber tersebut.
Korban adalah Inspektur Satu (Iptu) Lusiyanto, Brigadir Kepala (Bripka) Petrus Apriyanto, dan Brigadir Dua (Bripda) Ghalib Surya Ganta. Jenazah ketiganya dibawa ke RS Bhayangkara Polda Lampung di Bandar Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat itu, 17 personel Polsek Negara Batin dikerahkan untuk menggerebek arena judi sabung ayam.
Operasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto.
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati atas Kasus Penembakan yang Tewaskan 3 Polisi di Way Kanan |
![]() |
---|
Peltu Yun Heri Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Judi Sabung Ayam Tewaskan 3 Polisi |
![]() |
---|
Buntut Kasus Begal di Jalan Uyok Langsa Timur, Polisi Terima Laporan 2 Korban dan Kini Buru Pelaku |
![]() |
---|
Kasus Polisi Gadungan Tipu Puluhan Warga, Dosen Pidana Islam: Korban Bisa Tuntut Ganti Rugi |
![]() |
---|
Korban Polisi Gadungan di Aceh Utara Berjatuhan , Wanita Ini Mengaku Belasan Juta Uangnya Melayang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.