Liputan Eksklusif Aceh

Plang Pengumuman Penertiban Kawasan Hutan Dipasang Malam-malam

Plang itu dipasang malam-malam, tanpa pemberitahuan kepada kami selaku pengulu (kepala desa), atau pun Pak Camat.

|
Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
SAMPAIKAN HARAPAN – Warga Meloak Aih Ilang, menyampaikan harapan mereka kepada Anggota DPR RI asal Aceh, H. Irmawan, untuk bisa memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan wilayah pemukiman mereka yang diklaim sebagai bagian dari Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Irmawan berkunjung ke desa itu pada Selasa (5/8/2025). 

Laporan Eksklusif Zainal Arifin dari Putri Betung Gayo Lues

PENELUSURAN Serambi, pemasangan plang Pengumuman Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dilakukan oleh Satgas PKH sebagai tindak lanjut Perpres Nomor 5/2025.

Satgas PKH ini sendiri dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto dengan tujuan mengembalikan kawasan hutan yang telah disalahgunakan, ke fungsi aslinya.

Di beberapa daerah, seperti di Sumatera Utara, Riau, dan Kalimantan, aksi Satgas PKH ini mendapat sambutan bagus dari warga, karena berhasil mengembalikan ratusan hektare hutan yang selama ini dikuasai secara ilegal oleh perusahaan perkebunan sawit. 

Namun, di Kecamatan Putri Betung, Gayo Lues, pemasangan plang pengumuman PKH menimbulkan keresahan, karena dipancangkan di permukiman warga. 

“Plang itu dipasang malam-malam, tanpa pemberitahuan kepada kami selaku pengulu (kepala desa), atau pun Pak Camat. Bahkan, kami sudah konfirmasi ke kabupaten juga tidak mendapatkan kabar,” ujar Juliadi, Pengulu Kampung Ramung Musara, dalam pertemuan di Kantor Camat Putri Betung, Selasa (5/8/2025).

Pernyataan Juliadi ini dibenarkan oleh Pengulu Singah Mule, Samsul Bahri dan Pengulu Meloak Aih Ilang, Ismaden, Lukman Pengulu Persiapan Kampung Pungki Jaya, serta Camat Putri Betung Muhammad Jon.

Para pengulu atau kepala desa yang hadir dalam pertemuan di kantor Camat Putri Betung, menyampaikan keluhan hingga keresahan mereka, terutama menyangkut dampak sosial dan ekonomi yang timbul akibat status lahan yang dipermasalahkan.

Para pengulu ini menyampaikan, keresahan mereka terjadi setelah pihak TNGL memasang plang Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025.

Camat Putri Betung, Muhammad Jon kepada Serambinews mengatakan, ada lima desa di wilayahnya yang diklaim masuk dalam wilayah Taman Nasional Gunung Leuser. 

Kelima desa tersebut adalah, Pungki Jaya, Ramung Musara, Melowak Sepakat, Melowak Aih Ilang, dan Singah Mule. 

Kelima desa yang memiliki penduduk sekira 4.500 jiwa ini berada di lintas jalan nasional Blangkejeren – Kutacane. 

Muhammad Jon menyebutkan, total ada 14 desa di Kecamatan Putri Betung, dengan jumlah penduduk sekira 10.000 jiwa yang tergabung dalam 2.800 kepala keluarga.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved