Liputan Eksklusif Aceh
AWPF Dukung Penyegelan Hotel, Minta Pemko Banda Aceh Perkuat Edukasi dan Pemberdayaan Perempuan
Menurut Irma, penerapan Syariat Islam di Banda Aceh perlu dilihat secara lebih komprehensif dengan menyentuh faktor...
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Direktur Aceh Women’s for Peace Foundation (AWPF), Irma Sari, mendukung langkah Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menyegel hotel yang melanggar Syariat Islam di ibu kota Provinsi Aceh itu.
Namun, Irma juga mengingatkan agar penegakan aturan tidak berhenti pada aspek hukuman semata.
Menurut Irma, penerapan Syariat Islam di Banda Aceh perlu dilihat secara lebih komprehensif dengan menyentuh faktor ekonomi, pendidikan, hingga penguatan kapasitas masyarakat.
“Saya sangat mengapresiasi langkah ibu wali kota dalam upaya beliau mengawal pelaksanaan Syariat Islam di Aceh, khususnya Banda Aceh. Namun di sisi yang lain saya sangat berharap bahwa setiap penegakan aturan dan hukum tidak meyudutkan salah satu pihak,” ujar Irma kepada Serambinews.com, Rabu (27/8/2025).
Irma juga menyampaikan, bahwa penyebab pelanggaran syariat yang kerap terjadi di Banda Aceh perlu digali lebih jauh lagi. Sebab, menurut Irma pelaksanaan syariat tidak bisa berjalan sendiri.
Selain itu, ia juga menilai, kurangnya keteladanan dan adanya relasi kuasa yang timpang menjadi persoalan serius di masyarakat. Karena itu, ia mendorong Pemerintah Kota Banda Aceh mengedepankan strategi pencegahan, edukasi sampai ke akar rumput, serta pemberdayaan ekonomi perempuan.
“Dengan demikian, perempuan tidak terjebak dalam situasi rentan,” tegasnya.
Selain itu, Irma juga menyoroti perlunya perbaikan regulasi dan pengawasan terhadap hotel, penginapan, kos maupun tempat usaha lainnya, agar penegakan syariat berjalan lebih efektif dan berkeadilan.
Untuk diketahui, AWPF merupakan LSM yang berfokus pada pemberdayaan perempuan dan pembangunan perdamaian di Aceh.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh menyegel sebuah hotel, di kawasan Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, karena diduga sering menjadi tempat maksiat, Rabu (20/8/2025) siang.
Petugas juga menemukan sejumlah alat kontrasepsi (kondom) di bawah tempat tidur sebuah kamar, serta beberapa kotak kondom berserakan di mobil salah satu tamu yang menginap di hotel tersebut.
Baca juga: Akademisi Harap Kapolda Baru Perkuat Penegakan Hukum dan Syariat Islam
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal, turun langsung memimpin pemasang segel berisikan pesan bahwa tempat usaha tersebut dalam pemantauan, serta memeriksa kamar demi kamar untuk memastikan tidak adanya pelanggaran syariat Islam.
Illiza menegaskan, penyegelan ini masih bersifat sementara. Namun bila dilanggar, bisa dikenakan sanksi pidana. “Ini bukan ditutup permanen, sifatnya masih sementara,” katanya.
“Tapi ketika terjadi pelanggaran, membuka ketika sudah kita lakukan penyegelan, maka ini bisa ditutup secara permanen, sampai kapanpun tidak bisa lagi mengurus surat izin apapun,” tambah Wali Kota.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.