Sosok Perwira yang Terlibat Kasus Kematian Prada Lucky, Komandan Pleton
Perwira tersebut diduga dengan sengaja memberi kesempatan kepada bawahannya untuk melakukan kekerasan terhadap Prada Lucky.
SERAMBINEWS.COM - Seorang perwira TNI terlibat dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Perwira tersebut diduga dengan sengaja memberi kesempatan kepada bawahannya untuk melakukan kekerasan terhadap Prada Lucky.
Sebanyak 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Prada Lucky meninggal dunia.
Prada Lucky meninggal pada Rabu (6/8/2025) saat sedang menjalani perawatan intensif di Unit Perawatan Intensif (ICU) RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.
Prada Lucky meninggal akibat dianiaya beberapa orang seniornya.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana memastikan, perwira yang diduga terlibat dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, merupakan Komandan Pleton di satuan tempat Lucky bertugas, yakni Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere Nagekeo, NTT.
"Iya. Danton. Letda (letnan dua)," kata Wahyu saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (12/8/2025).
Sebelumnya, Wahyu mengungkapkan bahwa perwira tersebut diduga dengan sengaja memberi kesempatan kepada bawahannya untuk melakukan kekerasan.
Atas perbuatannya, perwira tersebut diduga melanggar Pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.
“Jadi ada Pasal 132. Itu artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer yang lainnya untuk melakukan tindak kekerasan itu juga akan dikenai sanksi pidana," jelas Kadispenad.
Adapun pasal tersebut menjadi satu dari lima pasal yang akan dikenakan penyidik untuk menjerat para tersangka.
Penerapan pasal tersebut akan ditentukan setelah pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka selesai.
Ia menjelaskan, jumlah tersangka dalam kasus ini cukup banyak karena kejadian kekerasan tidak hanya berlangsung satu hari, melainkan dalam beberapa rentang waktu, melibatkan sejumlah personel, termasuk korban.
“Sehingga harus betul-betul menyeluruh pemeriksaannya, sehingga betul-betul bisa diambil langkah-langkah yang tepat, kepada orang yang tepat, sehingga pertanggungjawaban itu dapat ditegakkan, evaluasi, perbaikan juga dapat dilaksanakan untuk masa yang akan datang," jelas Wahyu.
Ia meminta waktu kepada masyarakat dan media untuk menuntaskan pemeriksaan, agar peran masing-masing tersangka bisa diungkap dengan tepat.
| 1.916 Warga Korban Bencana Terima Kurban dari Rumah Amal USK, Sembelih 44 Hewan Kurban |
|
|---|
| 62 Rumah Korban Banjir di Lhokseumawe tak Berhak Dapat Dana Stimulan, 186 Unit Masuk Tahap Perbaikan |
|
|---|
| Hasil Validasi Diumumkan, 1.279 Rumah Korban Banjir di Lhokseumawe Berhak Terima Dana Stimulan |
|
|---|
| 1.279 Rumah Korban Banjir di Lhokseumawe Berhak Terima Dana Stimulan |
|
|---|
| UIA Bireuen Buka Pendaftaran PMB Semester Ganjil 2026, Korban Banjir Dapat Keringanan SPP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Foto-Prada-Lucky-Namo-23-anggota-Batalyon-Infanteri-Teritorial-Pembangunan.jpg)