Kamis, 7 Mei 2026

Sosok Perwira yang Terlibat Kasus Kematian Prada Lucky, Komandan Pleton

Perwira tersebut diduga dengan sengaja memberi kesempatan kepada bawahannya untuk melakukan kekerasan terhadap Prada Lucky.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Faisal Zamzami
Kolase: POS-KUPANG.COM/HO
ANGGOTA TNI TEWAS - (Kiri) Foto Prada Lucky Namo (23), anggota Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere (Yonif TP 834/WM) semasa hidup dan (Kanan) Jenazah Prada Lucky Namo (23), anggota Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere (Yonif TP 834/WM), saat berada di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, pada Rabu (6/8/2025). 

Sebab, para perwira muda memang ditugaskan untuk mengawasi, mengendalikan, dan memberikan arahan kepada prajurit.


“Makanya para perwira letnan dua, letnan satu yang masih muda-muda itu harus tinggal bersama prajurit di barak untuk mengawasi ini. Bukan sebaliknya, malah terlibat dalam sebuah kejahatan bersama-sama,” kata Hasanuddin, politikus PDI-Perjuangan ini.

Dia pun berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi perwira muda di lingkungan TNI agar memahami tanggung jawab moral dan kepemimpinan yang diemban.

Baca juga: Ini Penyebab Prada Lucky Namo Dipukul Senior, Bukan Penyimpangan, Setiap Hari Disiksa

TNI AD Janji Terbuka dan Transparan soal Proses Hukum 20 Tersangka Kasus Prada Lucky

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana memastikan bahwa proses hukum terhadap 20 tersangka yang terlibat dalam penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Kadispenad, Mabes AD bakal terbuka terkait proses hukum terhadap 20 tersangka tersebut.

"Kita akan informasikan juga pada saat ada gelar perkara. Termasuk nanti ada pelimpahan juga akan kita sampaikan kepada masyarakat, kita akan terbuka, transparan," kata Wahyu di Mabes AD, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025), dikutip dari Antaranews.

Kemudian, Wahyu mengungkapkan, 20 tersangka tersebut sedang diperiksa Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD) untuk mengetahui peran masing-masing dalam penganiayaan tersebut.

Setelah itu, pihak POM AD nantinya akan menentukan pasal-pasal untuk para tersangka. 

Lalu, usai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) rampung, pihak POM akan menyerahkan berkas tersebut ke pihak Oditur

 
"Nanti persidangan juga tentu masyarakat bisa mengikuti, nanti tuntutannya apa dari oditur, vonis putusan dari hakim apa, mereka (masyarakat) akan bisa mengikuti," ujar Wahyu.


Dugaan Motif Pembinaan

Dalam kesempatan itu, Wahyu Yudhayana menyebut motif di balik dugaan kekerasan yang menewaskan Prada Lucky berawal dari kegiatan pembinaan prajurit.

“Motif, saya sudah sampaikan semuanya atas dasar pembinaan. Jadi pada kesempatan ini saya menyampaikan bahwa kegiatan ini terjadi semuanya pada dasarnya pelaksanaan pembinaan kepada prajurit," katanya.

Wahyu juga menjelaskan, pembinaan tersebut dilakukan kepada beberapa personel, termasuk korban, dalam rentang waktu berbeda.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved