Sosok Perwira yang Terlibat Kasus Kematian Prada Lucky, Komandan Pleton
Perwira tersebut diduga dengan sengaja memberi kesempatan kepada bawahannya untuk melakukan kekerasan terhadap Prada Lucky.
SERAMBINEWS.COM - Seorang perwira TNI terlibat dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Perwira tersebut diduga dengan sengaja memberi kesempatan kepada bawahannya untuk melakukan kekerasan terhadap Prada Lucky.
Sebanyak 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Prada Lucky meninggal dunia.
Prada Lucky meninggal pada Rabu (6/8/2025) saat sedang menjalani perawatan intensif di Unit Perawatan Intensif (ICU) RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.
Prada Lucky meninggal akibat dianiaya beberapa orang seniornya.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana memastikan, perwira yang diduga terlibat dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, merupakan Komandan Pleton di satuan tempat Lucky bertugas, yakni Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere Nagekeo, NTT.
"Iya. Danton. Letda (letnan dua)," kata Wahyu saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (12/8/2025).
Sebelumnya, Wahyu mengungkapkan bahwa perwira tersebut diduga dengan sengaja memberi kesempatan kepada bawahannya untuk melakukan kekerasan.
Atas perbuatannya, perwira tersebut diduga melanggar Pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.
“Jadi ada Pasal 132. Itu artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer yang lainnya untuk melakukan tindak kekerasan itu juga akan dikenai sanksi pidana," jelas Kadispenad.
Adapun pasal tersebut menjadi satu dari lima pasal yang akan dikenakan penyidik untuk menjerat para tersangka.
Penerapan pasal tersebut akan ditentukan setelah pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka selesai.
Ia menjelaskan, jumlah tersangka dalam kasus ini cukup banyak karena kejadian kekerasan tidak hanya berlangsung satu hari, melainkan dalam beberapa rentang waktu, melibatkan sejumlah personel, termasuk korban.
“Sehingga harus betul-betul menyeluruh pemeriksaannya, sehingga betul-betul bisa diambil langkah-langkah yang tepat, kepada orang yang tepat, sehingga pertanggungjawaban itu dapat ditegakkan, evaluasi, perbaikan juga dapat dilaksanakan untuk masa yang akan datang," jelas Wahyu.
Ia meminta waktu kepada masyarakat dan media untuk menuntaskan pemeriksaan, agar peran masing-masing tersangka bisa diungkap dengan tepat.
Setelah proses pemeriksaan selesai, penyidik akan menggelar perkara sebelum melimpahkan berkas ke oditur militer untuk disidangkan di pengadilan militer.
Ia menegaskan, TNI AD berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pembinaan yang melanggar kaidah, apalagi sampai menyebabkan kematian prajurit.
“Pimpinan TNI Angkatan Darat tidak pernah mentolerir setiap bentuk pembinaan yang di luar kaedah-kaedah yang bermanfaat untuk operasional prajurit. Apalagi menyebabkan kerugian personel meninggal dunia," tutur Wahyu.
Menurutnya, kasus ini akan menjadi bahan evaluasi bagi seluruh satuan operasional TNI AD agar tradisi pembinaan prajurit dilakukan dengan benar dan mendukung keberhasilan tugas.
Baca juga: VIDEO - 20 Anggota TNI Tersangka Kematian Prada Lucky Ditahan, Kadispenad: Terjerat 5 Pasal Hukum
Diberitakan sebelumnya, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengungkapkan sebanyak 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Prada Lucky meninggal dunia.
Prada Lucky Chepril Saputra Namo diduga tewas akibat dianiaya seniornya saat bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, NTT.
"Sudah 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," kata Piek kepada wartawan di Kupang, Senin (11/8/2025) seperti dilansir dari Antara.
Pernyataan itu ia sampaikan saat berkunjung ke rumah orang tua Prada Lucky di asrama tentara Kuanino, Kota Kupang.
Dari 20 tersangka tersebut, salah satunya adalah seorang perwira yang diduga terlibat langsung dalam penganiayaan hingga menyebabkan kematian Prada Lucky.
Proses pemeriksaan, menurutnya, masih terus berjalan dan melibatkan Detasemen Polisi Militer (Denpom) bersama Kodam IX/Udayana untuk mengungkap kasus ini.
Baca juga: Kisah Prada Lucky Namo 8 Kali Ikut Tes Jadi Prajurit TNI, Impiannya Berakhir Tragis di Tangan Senior
Anggota DPR Sesalkan Perwira Muda Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky
Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) Tb Hasanuddin, menyesalkan keterlibatan seorang perwira muda dalam kasus dugaan penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
“Pertama, saya pikir benar bahwa hanya empat orang pelakunya. Setelah dilakukan pengembangan menjadi 20. Dan lebih menarik, di dalamnya adalah komandan peletonnya. Seorang perwira berpangkat letnan dua, lulusan Akademi Militer. Masih muda sekali, mungkin umur sekitar 24-25. Tetapi ikut terlibat. Ini yang saya sesalkan,” ujar Hasanuddin di Gedung DPR RI, Selasa (12/8/2025).
Menurutnya, perwira muda yang ditugaskan menjadi komandan peleton seharusnya menjadi teladan dan pengawas bagi prajurit, bukan justru ikut melanggar hukum.
Mantan ajudan Presiden ke-3 BJ Habibie ini mengingatkan bahwa keberadaan perwira muda yang ikut di barak prajurit adalah hal lumrah.
Sebab, para perwira muda memang ditugaskan untuk mengawasi, mengendalikan, dan memberikan arahan kepada prajurit.
“Makanya para perwira letnan dua, letnan satu yang masih muda-muda itu harus tinggal bersama prajurit di barak untuk mengawasi ini. Bukan sebaliknya, malah terlibat dalam sebuah kejahatan bersama-sama,” kata Hasanuddin, politikus PDI-Perjuangan ini.
Dia pun berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi perwira muda di lingkungan TNI agar memahami tanggung jawab moral dan kepemimpinan yang diemban.
Baca juga: Ini Penyebab Prada Lucky Namo Dipukul Senior, Bukan Penyimpangan, Setiap Hari Disiksa
TNI AD Janji Terbuka dan Transparan soal Proses Hukum 20 Tersangka Kasus Prada Lucky
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana memastikan bahwa proses hukum terhadap 20 tersangka yang terlibat dalam penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Kadispenad, Mabes AD bakal terbuka terkait proses hukum terhadap 20 tersangka tersebut.
"Kita akan informasikan juga pada saat ada gelar perkara. Termasuk nanti ada pelimpahan juga akan kita sampaikan kepada masyarakat, kita akan terbuka, transparan," kata Wahyu di Mabes AD, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025), dikutip dari Antaranews.
Kemudian, Wahyu mengungkapkan, 20 tersangka tersebut sedang diperiksa Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD) untuk mengetahui peran masing-masing dalam penganiayaan tersebut.
Setelah itu, pihak POM AD nantinya akan menentukan pasal-pasal untuk para tersangka.
Lalu, usai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) rampung, pihak POM akan menyerahkan berkas tersebut ke pihak Oditur
"Nanti persidangan juga tentu masyarakat bisa mengikuti, nanti tuntutannya apa dari oditur, vonis putusan dari hakim apa, mereka (masyarakat) akan bisa mengikuti," ujar Wahyu.
Dugaan Motif Pembinaan
Dalam kesempatan itu, Wahyu Yudhayana menyebut motif di balik dugaan kekerasan yang menewaskan Prada Lucky berawal dari kegiatan pembinaan prajurit.
“Motif, saya sudah sampaikan semuanya atas dasar pembinaan. Jadi pada kesempatan ini saya menyampaikan bahwa kegiatan ini terjadi semuanya pada dasarnya pelaksanaan pembinaan kepada prajurit," katanya.
Wahyu juga menjelaskan, pembinaan tersebut dilakukan kepada beberapa personel, termasuk korban, dalam rentang waktu berbeda.
Proses ini melibatkan sejumlah prajurit, sehingga penyidik perlu waktu untuk mengusut peran masing-masing tersangka.
“Tentu kita perlu mendalami beberapa hal yang nanti akan menjadi esensi pemeriksaan terhadap para tersangka. Tapi bisa saya katakan bahwa kegiatan-kegiatan pembinaan prajurit itu yang mendasari suatu hal terjadi pada masalah ini," ujar Wahyu.
Tetapi, dia menegaskan bahwa kekerasan bukan bagian dari prosedur pembinaan, dan kejadian ini akan dijadikan evaluasi mendalam untuk perbaikan ke depan di satuan operasional.
20 Pelaku Teridentifikasi
Hasil pemeriksaan Staf-1/Intel Yonif 834/WM mengelompokkan pelaku menjadi dua kategori: Pemukulan menggunakan selang dan pemukulan menggunakan tangan.
Berikut ini identitas para pelaku pemukulan:
Pemukulan mengunakan selang
1. Letda Inf Thariq Singajuru
2. Sertu Rivaldo Kase
3. Sertu Andre Manoklory
4. Sertu Defintri Arjuna Putra Bessie
5. Serda Mario Gomang
6. Pratu Vian Ili
7. Pratu Rivaldi
8. Pratu Rofinus Sale
9. Pratu Piter
10. Pratu Jamal
11. Pratu Ariyanto
12. Pratu Emanuel
13. Pratu Abner Yetersen
14. Pratu Petrus Nong Brian Semi
15. Pratu Emanuel Nibrot Laubura
16. Pratu Firdaus
Pemukulan dengan tangan
1. Pratu Petris Nong Brian Semi
2. Pratu Ahmad Adha
3. Pratu Emiliano De Araojo
4. Pratu Aprianto Rede Raja
Baca juga: Kapal Perang China Hantam Kapal Coast Guard Cina di Laut Sengketa, Kapal Filipina Jadi Saksi Insiden
Baca juga: CPNS 2025 Tetap Dibuka Lewat Sekolah Kedinasan, Tak Ada Jalur Umum
Sudah tayang di Kompas.com
| Di Aceh, Siapa yang Melindungi Perempuan? |
|
|---|
| Sosok Ashari Kiai di Pati Cabuli 50 Santriwati, Ngaku Wali Nabi hingga Diduga Suap Pengacara |
|
|---|
| Jasad Remaja Abdya Ditemukan 8 Kilometer dari Lokasi, Tersangkut di Tumpukan Kayu dan Bambu |
|
|---|
| Misteri Kematian Syafitri Yana, Jasad Ditemukan Terkubur, Suami Menghilang Usai Titip Mobil |
|
|---|
| 18 Jam Pencarian, Remaja Abdya Terseret Arus Sungai Krueng Manggeng Ditemukan Meninggal Dunia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Foto-Prada-Lucky-Namo-23-anggota-Batalyon-Infanteri-Teritorial-Pembangunan.jpg)