Berita Banda Aceh

Aceh Dapat Izin Kelola Migas hingga 200 Mil, Repnas: Saatnya Keluar dari Stigma Daerah Termiskin

“Kami dari Repnas Aceh memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua Dewan Pembina kami, Bahlil Lahadalia. Langkah beliau ini adalah...

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ HO
REPNAS ACEH – Ketua Repnas Aceh Mahfudz Y. Loethan menyambut baik keputusan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang memperluas kewenangan Pemerintah Aceh untuk mengelola migas hingga 200 mil laut dari garis pantai, Sabtu (1/11/2025).  

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang memperluas kewenangan Pemerintah Aceh untuk mengelola minyak dan gas bumi (migas) hingga 200 mil laut dari garis pantai disambut antusias oleh berbagai pihak di Aceh.

Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat kemandirian ekonomi daerah dan membuka jalan bagi Aceh keluar dari stigma sebagai daerah termiskin di Sumatera.

Apresiasi datang dari Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) Aceh, yang menilai keputusan Bahlil bukan hanya soal pengelolaan migas, tetapi juga simbol kepercayaan pemerintah pusat terhadap kemampuan Aceh mengelola kekayaannya sendiri.

“Kami dari Repnas Aceh memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua Dewan Pembina kami, Bahlil Lahadalia. Langkah beliau ini adalah bentuk nyata keberpihakan terhadap daerah, terutama Aceh yang selama ini terus berjuang agar diberi ruang lebih besar dalam mengelola kekayaannya,” ujar Ketua Repnas Aceh, Mahfudz Y. Loethan, kapada Serambinews.com, Sabtu (1/11/2025).

Mahfudz menjelaskan, keputusan ini merupakan hasil perjuangan panjang dan komunikasi konstruktif antara berbagai pihak di Aceh dengan pemerintah pusat.

Ia mengakui Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan Wakil Gubernur Fadhlullah berperan penting dalam memperjuangkan kepercayaan itu.

“Peran Mualem dan Fadhlullah sangat penting dalam membuka pintu komunikasi yang konstruktif ke pemerintah pusat. Ini buah dari kerja kolektif yang akhirnya terjawab melalui kebijakan Menteri Bahlil,” ujarnya.

Baca juga: Polemik Lapangan Blang Padang, Repnas Aceh: Ini hukan Sekedar Simbol tapi Wakaf Umat

Repnas Aceh, lanjut Mahfudz, juga aktif menyuarakan aspirasi daerah lewat Ketua Umum Repnas Anggawira, yang juga menjabat sebagai Tenaga Ahli Menteri ESDM bidang monitoring dan evaluasi infrastruktur migas serta anggota Komisi Pengawas SKK Migas.

“Kami bersyukur aspirasi yang selama ini kami sampaikan lewat  Ketum Anggawira juga mendapat ruang di Kementerian ESDM. Ini menunjukkan bahwa suara dari daerah juga ikut berkontribusi dalam arah kebijakan nasional,” tambahnya.

Mahfudz optimistis kebijakan ini menjadi momentum besar bagi Aceh untuk bangkit.

Menurutnya, perluasan kewenangan hingga 200 mil laut akan memperkuat posisi BPMA, membuka peluang kerja bagi masyarakat, serta memberi ruang bagi pengusaha lokal untuk berpartisipasi dalam industri energi strategis.

“Kami yakin, dengan kewenangan baru ini, Aceh akan mampu keluar dari stigma sebagai daerah termiskin di Sumatera. Tanah Rencong punya potensi luar biasa, sekarang saatnya potensi itu diolah dengan kemandirian dan visi besar untuk kemakmuran rakyat,” tegasnya.

Repnas Aceh, lanjut Mahfudz, menyatakan siap bersinergi dengan Pemerintah Aceh, BPMA, serta pelaku usaha nasional dan internasional untuk memastikan pengelolaan migas berjalan transparan, profesional, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved