Berita Banda Aceh

Tersandung Dana APBG, Keuchik di Pidie Dituntut 1,9 Tahun Penjara dan Bayar Denda

Selain itu, JPU juga menuntut MY membayarkan uang pengganti sebesar Rp 123,7 juta. Jika tidak, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
DENGAR TUNTUTAN JAKSA - Terdakwa MY, mantan keuchik di Pidie saat mendengar pembacaan tuntutan oleh JPU dengan didampingi pengacaranya, Teuku Musliaidi SH dan jamaliah Ramli SH, Senin (11/8/2025) di Pengadilan Tipikor/Pengadilan negeri Banda Aceh. 

Selain itu, JPU juga menuntut MY membayarkan uang pengganti sebesar Rp 123,7 juta. Jika tidak, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Jaksa Penuntut Umum atau JPU Cabjari Pidie di Kotabakti menuntut MY, mantan keuchik Peureulak Busu, Kecamatan Mutiara, Pidie dengan hukuman penjara 1 tahun 9 bulan.

Sidang dengan agenda tuntutan itu berlangsung, Senin (11/8/2025) Pengadilan Tipikor/Pengadilan negeri Banda Aceh.

Sidang tuntutan itu dipimpin oleh majelis hakim Fauzi SH MH (hakim ketua), didampingi Ani Hartati SH MH dan Harmi Jaya SH (hakim anggota).

Terdakwa MY juga ikut dihadirkan ke ruang sidang, dengan didampingi pengacaranya, Teuku Musliaidi SH dan jamaliah Ramli SH.

JPU Yudha Utama Putra SH dan Sara Yulis SH dalam tuntutannya menyatakan terdakwa dinyatakan bersalah, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan wewenang.

Oleh karena itu, terdakwa MY dituntut 1 tahun 9 bulan, dikurangi masa tahanan.

Selain itu, terdakwa juga dituntut bayar denda Rp 50 juta atau subsidair 2 bulan penjara.

Selain itu, JPU juga menuntut MY membayarkan uang pengganti sebesar Rp 123,7 juta. Jika tidak, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.

Pengacara hukum terdakwa, Teuku Musliaidi SH dan jamaliah Ramli SH mengaku akan menyiapkan pledoi terdakwa. MY, selaku mantan keuchik terseret perkara dugaan korupsi APBG di Gampong Peureulak Busu.(mun)

Baca juga: Rugikan Negara 294 Juta, Mantan Keuchik Divonis 22 Bulan Penjara

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved