Berita Banda Aceh
Tersandung Dana APBG, Keuchik di Pidie Dituntut 1,9 Tahun Penjara dan Bayar Denda
Selain itu, JPU juga menuntut MY membayarkan uang pengganti sebesar Rp 123,7 juta. Jika tidak, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nur Nihayati
Selain itu, JPU juga menuntut MY membayarkan uang pengganti sebesar Rp 123,7 juta. Jika tidak, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Jaksa Penuntut Umum atau JPU Cabjari Pidie di Kotabakti menuntut MY, mantan keuchik Peureulak Busu, Kecamatan Mutiara, Pidie dengan hukuman penjara 1 tahun 9 bulan.
Sidang dengan agenda tuntutan itu berlangsung, Senin (11/8/2025) Pengadilan Tipikor/Pengadilan negeri Banda Aceh.
Sidang tuntutan itu dipimpin oleh majelis hakim Fauzi SH MH (hakim ketua), didampingi Ani Hartati SH MH dan Harmi Jaya SH (hakim anggota).
Terdakwa MY juga ikut dihadirkan ke ruang sidang, dengan didampingi pengacaranya, Teuku Musliaidi SH dan jamaliah Ramli SH.
JPU Yudha Utama Putra SH dan Sara Yulis SH dalam tuntutannya menyatakan terdakwa dinyatakan bersalah, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan wewenang.
Oleh karena itu, terdakwa MY dituntut 1 tahun 9 bulan, dikurangi masa tahanan.
Selain itu, terdakwa juga dituntut bayar denda Rp 50 juta atau subsidair 2 bulan penjara.
Selain itu, JPU juga menuntut MY membayarkan uang pengganti sebesar Rp 123,7 juta. Jika tidak, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.
Pengacara hukum terdakwa, Teuku Musliaidi SH dan jamaliah Ramli SH mengaku akan menyiapkan pledoi terdakwa. MY, selaku mantan keuchik terseret perkara dugaan korupsi APBG di Gampong Peureulak Busu.(mun)
Baca juga: Rugikan Negara 294 Juta, Mantan Keuchik Divonis 22 Bulan Penjara
Takdir Feriza Hasan Dinobatkan sebagai Qari Terbaik Se-Asia Tenggara |
![]() |
---|
Aceh Kirim Sebanyak 87 Ribu Barel Kondesat ke Thailand |
![]() |
---|
Kapolresta Ingatkan Ancaman Pidana Bagi Pembakar Sampah Sembarangan |
![]() |
---|
Harumkan Nama Aceh, Ustadz Takdir Feriza Disambut Kalungan Bunga oleh Pemerintah |
![]() |
---|
Peringati Hari Jadi, Polwan Polda Aceh Gelar Upacara Ziarah di TMP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.