Berita Banda Aceh
284 Napi Rutan Kelas IIB Banda Aceh Diusulkan Dapat Remisi HUT Ke-80 RI
“Yang diusulkan remisi umum 284 orang, sementara 10 lainnya belum memenuhi syarat administratif maupun substantif,” ujar Baharuddin.
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nurul Hayati
“Yang diusulkan remisi umum 284 orang, sementara 10 lainnya belum memenuhi syarat administratif maupun substantif,” ujar Baharuddin kepada Serambinews.com, Rabu (13/8/2025).
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Sebanyak 284 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh diusulkan mendapat remisi umum dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Dari jumlah tersebut, 11 orang di antaranya berpeluang langsung bebas pada 17 Agustus 2025 jika usulan dikabulkan.
Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Baharuddin, mengatakan saat ini pihaknya menampung 428 warga binaan, terdiri atas 134 tahanan dan 294 narapidana.
“Yang diusulkan remisi umum 284 orang, sementara 10 lainnya belum memenuhi syarat administratif maupun substantif,” ujar Baharuddin kepada Serambinews.com, Rabu (13/8/2025).
Selain remisi umum, kata Baharuddin, Rutan Banda Aceh juga mengusulkan remisi dasawarsa untuk 287 warga binaan.
Jumlah ini mencakup 284 penerima remisi umum, ditambah tiga narapidana lain yang tidak mendapatkan remisi umum lantaran sedang menjalani hukuman subsider.
Namun, tetap berhak atas remisi dasawarsa.
Ia menjelaskan, remisi dasawarsa adalah pemotongan masa pidana yang diberikan setiap 10 tahun sekali.
“Tiga orang ini tadi tidak mendapat remisi umum HUT RI karena sedang menjalani subsider, tapi mereka bertiga tetap diberikan remisi dasawarsa, itu sudah sesuai aturannya,” tuturnya.
Baharuddin menjelaskan, remisi umum HUT RI diberikan berkisar mulai satu hingga lima bulan, sedangkan remisi dasawarsa berkisar 3 hingga 90 hari.
Baca juga: Lapas Klas III Calang Usul 95 Warga Binaan Dapat Remisi HUT RI
Pemberian remisi mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pemasyarakatan.
Baharuddin menegaskan, bahwa warga binaan pemasyarakatan yang diusulkan mendapatkan remisi yaitu telah memenuhi syarat administratif sesuai dengan ketentuan berlaku.
Di antaranya, telah menjalani masa pidana minimal enam bulan dan berkelakuan baik, atau tidak pernah melakukan pelanggaran.
Rutan Kelas II B Banda Aceh
Remisi Kemerdekaan
Napi dapat remisi
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Banda Aceh
Upacara HUT ke-80 RI
Harumkan Nama Aceh, Ustadz Takdir Feriza Disambut Kalungan Bunga oleh Pemerintah |
![]() |
---|
Peringati Hari Jadi, Polwan Polda Aceh Gelar Upacara Ziarah di TMP |
![]() |
---|
Fachrul, Calon Dokter Berpulang Sebelum Wisuda, Tangis sang Kakak Pecah Saat Wakili Wisuda |
![]() |
---|
USK Jadi Lokus Pertama Program LIKE IT 2025, BI Aceh Dorong Generasi Muda Cerdas Keuangan Syariah |
![]() |
---|
USK Jadi Lokus Pertama Program LIKE IT 2025, Dorong Generasi Muda Cerdas Keuangan Syariah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.