Berita Banda Aceh
284 Napi Rutan Kelas IIB Banda Aceh Diusulkan Dapat Remisi HUT Ke-80 RI
“Yang diusulkan remisi umum 284 orang, sementara 10 lainnya belum memenuhi syarat administratif maupun substantif,” ujar Baharuddin.
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
REMISI HUT RI – Sebanyak 284 narapidana Rutan Kelas IIB Banda Aceh diusulkan mendapat remisi umum dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Hal itu disampaikan Karutan, Rabu (13/8/2025).
Selain itu, WBP yang dipilih mendapat remisi juga dipastikan aktif mengikuti seluruh program binaan oleh Rutan dan menunjukkan tingkat resiko menurun.
“Mereka yang menerima remisi aktif mengikuti program-program pembinaan yang kita lakukan di sini, baik pembinaan kemandirian (keterampilan tangan) maupun pembinaan kepribadian (pendidikan formal dan agama),” sebutnya.
Baharuddin menambahkan, usulan remisi tersebut sudah diajukan sejak akhir Juli 2025 lalu dan berdasarkan kebiasaan tahun-tahun sebelumnya, Surat Keputusan tentang pemberian remisi biasanya diterima pihak Rutan pada H-2 atau H-1 pelaksanaan HUT Kemerdekaan RI.(*)
Baca juga: Lima Warga Binaan Rutan Sigli Bebas Usai Dapat Amnesti Presiden, 208 Napi Diusul Remisi Umum
Halaman 2 dari 2
Tags
Rutan Kelas II B Banda Aceh
Remisi Kemerdekaan
Napi dapat remisi
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Banda Aceh
Upacara HUT ke-80 RI
Berita Terkait: #Berita Banda Aceh
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.