Berita Langsa

Bea Cukai Langsa Sita Burung Impor Ilegal Senilai Rp 528 Juta, Rugikan Negara hingga Rp 134 Juta

Barang impor ilegal itu perkiraan mencapai Rp 528.300.000 dan potensi kerugian negara ditaksir capai Rp 134.585.000.

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Foto Humas BC Langsa
Ratusan burung impor ilegal telah mati hasil penindakan Bea Cukai Langsa, di wilayah Aceh Tamiang. 

Barang impor ilegal itu perkiraan mencapai Rp 528.300.000 dan potensi kerugian negara ditaksir capai Rp 134.585.000.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Bea Cukai atau BC Langsa kembali berhasil menyita dan melakukan pemusnahan barang ex penindakan di bidang kepabeanan, berupa burung impor ilegal.

Penindakan ini adalah dalam rangka menjalankan fungsi Bea Cukai sebagai community protector.

Barang impor ilegal itu perkiraan mencapai Rp 528.300.000 dan potensi kerugian negara ditaksir capai Rp 134.585.000.

Berdasarkan rilis dikirimkan Humas Bea Cukai Langsa kepada Serambinews.com, Rabu (13/8/2025), disebutkan, penindakan bermula pada tanggal 9 Agustus 2025 oleh Satgas penyeludupan Kanwil DJBC Aceh, Bea Cukai Langsa, Karantina Aceh dan Sumut, Polri, dan BAIS TNI.

Saat itu, Satgas mendapat informasi akan adanya pemasukan dan pembongkaran barang impor ilegal dari Thailand tujuan Aceh Tamiang yang akan diangkut menggunakan mobil minibus Hitam menuju Medan.

Atas informasi yang diterima tersebut, Tim Satgas melakukan patroli darat di sekitar wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.

Dari patroli pada Jalan Lintas Medan Banda Aceh, tepatnya di kawasan Seumadam, Aceh Tamiang terlihat sebuah mobil minibus hitam mencurigakan melintas ke arah Sumut. 

Tim Satgas pun segera melakukan pengejaran dan melakukan penghentian terhadap sarana pengangkut pelaku tersebut. 

Ketika diperiksa, Tim Satgas berhasil di mobil pengangkut tersebut ditemukan muatan hewan burung impor ilegal berserta 2 orang inisial RY (42) dan RN (39) impor ilegal. 

Kemudian 1 unit sarana pengangkut dan 2 orang terduga pelaku serta muatan dibawa ke KPPBC TMP C Langsa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Baca juga: Bea Cukai Dorong Aceh Jadi Hub Perdagangan Global di Barat Indonesia

Dari hasil pemeriksaan sarana pengangkut ditemukan 7 koli barang berisi unggas hidup jenis burung Poksay Hongkong dan Burung Cica Daun Dahi Emas yang diduga berasal dari kegiatan impor ilegal. 

Hasil penindakan itu, Senin (11/8/2025) Bea Cukai Langsa menidaklanjuti dengan menyerah terimakan penanganan perkara ke Tim Gakkum Balai Besar Karantina Hewan Ikan Tumbuhan Sumut, untuk penelitian lebih lanjut. 

Kemudian pada Selasa (12/8/2025) telah dilakukan pemusnahan bertempat di Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Satuan Pelayanan Kualanamu, sesuai UU 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved