Berita Langsa

Bea Cukai Langsa Sita Burung Impor Ilegal Senilai Rp 528 Juta, Rugikan Negara hingga Rp 134 Juta

Barang impor ilegal itu perkiraan mencapai Rp 528.300.000 dan potensi kerugian negara ditaksir capai Rp 134.585.000.

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Foto Humas BC Langsa
Ratusan burung impor ilegal telah mati hasil penindakan Bea Cukai Langsa, di wilayah Aceh Tamiang. 

Dengan rincian 5 koli total 138 ekor didominasi sakit dan mati diduga burung Poksay Hongkong dan 2 koli total 141 ekor didominasi sakit dan mati jenis burung cica daun dahi emas.

Sementara Kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi Harmawanto, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini langkah penting dalam menjaga integritas dan membangun sinergitas Bea Cukai. 

Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan penindakan barang ilegal dalam mewujudkan Astacita Presiden sebagai salah satu unit taskforce ekonomi.

"Dengan harapan masyarakat semakin sadar untuk tidak melakukan transaksi barang ilegal," pungkas Dwi. (*)
 

Baca juga: Temuan Rokok Ilegal di Rumah dan Kebun, Bea Cukai Langsa Sita 143.600 Batang, 2 Pelaku Kabur


 
 

 

 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved