Bukan Lagi Desa atau Kecamatan, Ini Penulisan Tempat Lahir yang Benar di KTP Sesuai Aturan Baru

Larangan ini juga berlaku pada pencatatan tempat lahir di KTP elektronik. Aturan tersebut sebenarnya sudah diberlakukan sejak 2024.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Istimewa
ILUSTRASI KTP - Tidak boleh lagi menggunakan nama desa dan kecamatan, berikut cara penulisan tempat lahir yang benar di KTP sesuai dengan aturan baru Dukcapil. 

SERAMBINEWS.COM - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri resmi melarang pencantuman nama desa dan kecamatan sebagai tempat lahir di dokumen kependudukan.

Larangan ini juga berlaku pada pencatatan tempat lahir di Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Aturan tersebut sebenarnya sudah diberlakukan sejak 27 Februari 2024.

Kebijakan ini dikeluarkan melalui Surat Edaran Dirjen Dukcapil Nomor 400.8.2.15/2350/Dukcapil, sebagai tindak lanjut dari Permendagri Nomor 109 Tahun 2019. 

Tujuannya adalah untuk menyeragamkan penulisan data di seluruh Indonesia, memastikan setiap dokumen kependudukan mencantumkan nama kabupaten atau kota saja.

Lalu, jika nama desa dan kecamatan tidak boleh lagi digunakan sebagai tempat lahir, bagaimana penulisan yang benar sesuai dengan aturan terbaru saat ini?

Baca juga: Dukcapil Keluarkan Aturan Baru: Tempat Lahir di KTP Tidak Boleh Lagi Pakai Nama Desa dan Kecamatan

Cara penulisan tempat lahir yang benar

Setelah diterbitkan aturan baru tersebut, maka saat ini pencatatan tempat lahir di seluruh dokumen kependudukan, termasuk KTP tidak boleh lagi menggunakan nama desa dan kecamatan.

Dikutip dari laman resmi Kemendagri, Senin (11/8/2025), kini penulisan nama tempat lahir harus menggunakan nama kabupaten atau kota yang sesuai dengan wilayah administratifnya.

Sebagai contoh:

  • Jika lahir di wilayah Kabupaten Tangerang, tempat lahir akan tercantum "Kabupaten Tangerang."
  • Jika lahir di Kota Tangerang, maka yang ditulis adalah "Kota Tangerang."

Baca juga: Ini 3 Gelar yang Boleh Ditambahkan pada Nama di KTP dan KK, Simak Kriteria Penulisannya

Pengecualian untuk DKI Jakarta dan WNI di Luar Negeri

Meski demikian, Dukcapil Kemendagri memberikan pengecualian khusus bagi masyarakat di DKI Jakarta.

Khusus bagi wilayah DKI Jakarta penulisan tempat lahir di seluruh dokumen kependudukan cukup ditulis “Jakarta” saja.

Meskipun provinsi ini memiliki lima kota administratif.

Pengecualian ini dilakukan untuk membuat data lebih konsisten dan sederhana.

Selain itu, ketentuan pengecualian juga berlaku untuk peristiwa penting yang terjadi di luar negeri.

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir atau meninggal di luar negeri, dokumen kependudukannya harus mencantumkan nama kota dan negara.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved