Berita Nasional
Dukcapil Keluarkan Aturan Baru: Tempat Lahir di KTP Tidak Boleh Lagi Pakai Nama Desa dan Kecamatan
Larangan menggunakan nama desa atau kecamatan sebagai tempat lahir di KTP-elektronik tersebut sebenarnya telah dilakukan sejak 27 Februari 2024
|
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Ilustrasi KTP elektronik (KTP-el) - Dukcapil Kemendagri mengeluarkan aturan baru lagi terkait penulisan tempat lahir di KTP elektronik. Kini nama desa dan kecamatan tidak lagi boleh digunakan sebagai tempat lahir.
Selain itu, ketentuan ini juga berlaku untuk peristiwa penting yang terjadi di luar negeri.
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir atau meninggal di luar negeri, dokumen kependudukannya harus mencantumkan nama kota dan negara.
Contohnya, jika seorang WNI lahir di Tawau, Malaysia, maka tempat lahirnya akan tercatat “Tawau, Malaysia.”
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Nasional
Gaji Anggota DPR RI 30 Kali Lipat Dibanding Buruh, Said Iqbal Saat Demo: Sakit Rasanya Hati Rakyat! |
![]() |
---|
Detik-detik Penangkapan Pelaku Kunci Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sempat Mencoba Kabur |
![]() |
---|
Demo di DPR RI Ricuh, Eks Kepala BIN Ungkap Dalangnya: Ada yang Main |
![]() |
---|
Demo Buruh di DPR RI Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata, Puluhan Orang Diamankan |
![]() |
---|
Momen Akrab Prabowo dan Wagub Aceh Fadhlullah di Acara Apkasi Otonomi Expo 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.