Berita Nasional

Dukcapil Keluarkan Aturan Baru: Tempat Lahir di KTP Tidak Boleh Lagi Pakai Nama Desa dan Kecamatan

Larangan menggunakan nama desa atau kecamatan sebagai tempat lahir di KTP-elektronik tersebut sebenarnya telah dilakukan sejak 27 Februari 2024

|
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Ilustrasi KTP elektronik (KTP-el) - Dukcapil Kemendagri mengeluarkan aturan baru lagi terkait penulisan tempat lahir di KTP elektronik. Kini nama desa dan kecamatan tidak lagi boleh digunakan sebagai tempat lahir. 

Selain itu, ketentuan ini juga berlaku untuk peristiwa penting yang terjadi di luar negeri.

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir atau meninggal di luar negeri, dokumen kependudukannya harus mencantumkan nama kota dan negara.

Contohnya, jika seorang WNI lahir di Tawau, Malaysia, maka tempat lahirnya akan tercatat “Tawau, Malaysia.”

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved