Layanan Imigrasi
Kabar Baik! Libur Panjang, Kantor Imigrasi Banda Aceh Tetap Buka Layanan Paspor pada 18 Agustus 2025
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh memastikan pelayanan paspor tetap beroperasi pada Senin, 18 Agustus 2025.
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Ansari Hasyim
2. Pembayaran Biaya Paspor
Setelah mendapatkan jadwal, pemohon wajib melakukan pembayaran biaya paspor paling lambat 2 jam sejak jadwal tersebut dikonfirmasi.
3. Kedatangan ke Kantor Imigrasi
Pemohon hadir di kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih, dengan membawa seluruh berkas asli dan fotokopi persyaratan.
Baca juga: Buat Paspor Sudah Bisa di Aceh Jaya, Bulan Depan DPMPTSP Buka Layanan Eazy Passport
4. Pemeriksaan Berkas
Petugas loket akan memeriksa kelengkapan dokumen. Jika sesuai, pemohon diberikan nomor antrean.
5. Pengambilan Data dan Wawancara
Pemohon akan dipanggil sesuai nomor antrean untuk pengambilan biometrik (foto dan sidik jari), pengecekan daftar pencegahan/penangkalan (cekal), pemeriksaan BMS, serta mengikuti wawancara.
6. Pengambilan Paspor
Paspor dapat diambil setelah empat hari kerja, terhitung sejak seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan pemohon lulus tahap wawancara.
Baca juga: Mulai Mei 2025, Imigrasi Banda Aceh Hanya Layani Penerbitan Paspor Elektronik
Pembuatan Paspor Secara Walk-In
Selain melalui aplikasi M-Paspor, kantor imigrasi juga tetap menyediakan layanan walk-in atau datang langsung bagi pemohon tertentu.
Layanan ini diberikan sebagai bentuk kemudahan dan prioritas bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan pelayanan khusus.
Kategori pemohon yang dapat menggunakan jalur walk-in meliputi:
- Pemohon yang sedang sakit
- Penyandang disabilitas
- Lanjut usia (lansia)
- Balita
Baca juga: Catat! DPMPTSP Aceh Jaya Buka Layanan Pembuatan Paspor Mulai Juni 2025, Tak Perlu Lagi ke Meulaboh
Alur proses pengajuan paspor secara walk-in pada dasarnya sama dengan prosedur di aplikasi M-Paspor, hanya saja pemohon tidak perlu melakukan pendaftaran jadwal secara online.
Pemohon dapat langsung datang ke kantor imigrasi dengan membawa berkas asli dan fotokopi persyaratan, kemudian:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.