Layanan Imigrasi
Kabar Baik! Libur Panjang, Kantor Imigrasi Banda Aceh Tetap Buka Layanan Paspor pada 18 Agustus 2025
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh memastikan pelayanan paspor tetap beroperasi pada Senin, 18 Agustus 2025.
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Ansari Hasyim
Kabar Baik! Libur Panjang, Kantor Imigrasi Banda Aceh Tetap Buka Layanan Paspor pada 18 Agustus 2025
SERAMBINEWS.COM– Kantor Imigrasi Banda Aceh memastikan pelayanan paspor tetap beroperasi pada Senin, 18 Agustus 2025.
Meski bertepatan dengan cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pengumuman ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Kantor Imigrasi Banda Aceh pada Rabu (13/8/2025).
Pemohon yang sudah mendaftar untuk tanggal tersebut melalui aplikasi M-Paspor diimbau tetap hadir sesuai jadwal dengan membawa seluruh persyaratan yang telah ditentukan.
Kantor Imigrasi Banda Aceh beralamat di Jalan Tgk. Mohd. Daud Beureueh Nomor 02, Banda Aceh.
Baca juga: Paspor Terkuat Dunia 2025: Singapura Kuasai Puncak, Indonesia Posisi Berapa? Timor Leste Lebih Kuat?
Pihak imigrasi menegaskan, seluruh proses pelayanan akan berjalan normal demi memastikan pemohon tetap mendapatkan dokumen perjalanan tepat waktu.
Peringatan HUT RI ke-80 tahun ini memang menjadi momen libur panjang bagi sebagian besar instansi.
Namun Kantor Imigrasi Banda Aceh memilih untuk tetap melayani publik sebagai bentuk komitmen memberikan kemudahan akses dokumen perjalanan kepada masyarakat.
Tata Cara Membuat Paspor
Saat ini, warga negara Indonesia memiliki dua pilihan alur dalam proses pembuatan paspor, yaitu secara online melalui aplikasi M-Paspor dan walk-in atau datang langsung ke kantor imigrasi.
Baca juga: Gandeng Imigrasi, Pemkab Pidie Layani Pembuatan Paspor di DPMPTSP, Ini Persyaratan Wajib Dilengkapi
Pembuatan Paspor via M-Paspor
Sejak diluncurkan pada awal 2022, aplikasi M-Paspor menjadi sarana utama bagi masyarakat yang ingin mengurus paspor secara lebih praktis.
Seluruh permohonan paspor kini diwajibkan diajukan melalui aplikasi ini.
Berikut alur lengkap pengajuan paspor menggunakan M-Paspor:
1.Pendaftaran dan Pemilihan Jadwal
Calon pemohon terlebih dahulu melakukan pendaftaran akun di aplikasi M-Paspor, kemudian memilih jadwal kedatangan ke kantor imigrasi sesuai ketersediaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.