Kamis, 23 April 2026

Kata Mualem tentang Perceraian di Aceh Gara-gara Judi Online

"Kita sadari atau tidak keadaanya seperti itu. Judi sekarang dalam warung kopi, tekan-tekan hp sendiri," ujar Mualem.

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM/RIANZA ALFANDI
SAMBUTAN – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) menyinggung soal perceraian di Aceh akibat judi online dalam sambutannya usai mengukuhkan Tgk H. Muhammad Ali atau Abu Paya Pasi sebagai Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman (MRB), Banda Aceh, Rabu (13/8/2025). 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang dikenal dengan panggilan Mualem, sempat menyinggung tentang  judi online yang menjadi pemicu tingginya angka perceraian di Aceh.

Hal itu disampaikan Mualem saat melantik Tgk H Muhammad Ali atau Abu Paya Pasi sebagai Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Rabu (13/8/2025).

Menurut Mualem, kondisi Aceh saat ini kurang sempurna karena banyak rumah tangga yang retak akibat kebiasaan buruk, termasuk karena judi.

“Jinoe keadaan Aceh leubeh-leubeh, kureung sempurna (sekarang keadaan Aceh kurang sempurna). Masa perceraian lebih banyak, kenapa begitu? Ini tergantung kepada kita semua kepala rumah tangga, apakah itu malas? dan lainnya,” ujar Mualem.

Yang namun laloe di waroeng kupi dengoen saboeh hp, meujudi (yang mana lalai di warung kopi dengan sebuah hp, main judi),” lanjutnya. 

Mualem menyebutkan, jika dulu judi dilakukan secara sembunyi-sembunyi di bawah pohon bambu agar tidak ketahuan, tetapi sekarang sudah terang-terangan.

Berjudi cukup dilakukan lewat telepon genggam sambil duduk di warung kopi.

Ta sadari atau tidak kita sadari, keadaan lage nyan. Judi jinoe lam kede kupi, tep tep hp keudro sidroe. (Kita sadari atau tidak keadaanya seperti itu. Judi sekarang dalam warung kopi, tekan-tekan hp sendiri),” jelasnya.

Baca juga: Dipakai untuk Judi Online, Mensos Coret 228.048 Penerima Bansos

Kondisi itu, kata Mualem, menjadi sebuah kebiasaan buruk dalam kinerja membina rumah tangga. Sehingga menimbulkan keretakan dan berakhir perceraian. 

Untuk itu, Mualem menekankan ke depan perubahan ke arah yang lebih baik membutuhkan peran semua pihak, terutama kepala rumah tangga. 

Ia juga mengusulkan agar setiap tempat ada program mengaji secara rutin, baik itu pengajian mingguan dengan guru yang berganti-ganti, agar masyarakat mendapat bekal ilmu agama yang cukup.

“Ini terserah di imum besar nanti, apakah hari jumat? tiap minggu? mengganti-ganti guru yang akan ngaji di masjid raya ini. (Ini terserah imam besar nanti, apakah hari Jumat, tiap Minggu? Berganti-ganti guru yang akan mengisi kajian di Masjid raya ini,” demikian Mualem.

2.311 Istri Gugat Cerai, Sebagian karena Judi Online

Sepanjang 1 Januari hingga 30 Juni 2025, Mahkamah Syar’iyah di 23 kabupaten/kota di Aceh menerima 2.923 perkara perceraian. Dari jumlah itu, istri yang menggugat cerai suami masih menjadi pemohon terbanyak.

Angka tersebut terbilang cukup tinggi, mengingat Aceh identik dengan negeri yang kuat kearifan lokalnya. 

Berdasarkan data yang diterima Serambinews.com, hingga 30 Juni 2025, tercatat sebanyak 2.311 perkara cerai gugat oleh istri dan 612 perkara cerai talak di seluruh Aceh.

Angka ini menunjukkan tren yang konsisten dengan tahun sebelumnya, di mana hingga akhir Desember 2024, sebanyak 4.856 istri mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, sementara cerai talak mencapai 1.249 perkara.

Ada banyak faktor yang menjadi pemicu tingginya kasus perceraian di Aceh. Salahnya satunya pengaruh judi online (judol) yang kini mulai masuk ke seluruh lapisan masyarakat.

Minimnya tanggung jawab suami memberikan nafkah, juga menjadi penyebab ramai istri di Aceh mengajukan gugatan cerai kepada suaminya. 

Tim Liputan Eksklusif Serambi Indonesia (Serambinews.com), mencoba mengurai persoalan ini dengan menemui dan mewawancarai narasumber berkompeten. Harapannya, laporan dalam beberapa artikel terpisah ini menjadi ibrah bagi masyarakat Aceh, untuk mendeteksi secara dini dan memaksimalkan perceraian di dalam keluarga. 

HEADLINE KORAN SERAMBI INDONESIA EDISI SELASA 20250729
HEADLINE KORAN SERAMBI INDONESIA EDISI SELASA 20250729 (COVER KORAN SERAMBI INDONESIA)

Dominan diajukan perempuan

Humas Mahkamah Syar'iyah Aceh, Dr H Munir SH MH yang didampingi Panitera Muda Hukum,  Hermansyah SH kepada Serambi mengatakan, pihaknya memiliki 23 satker di seluruh kabupaten/kota di Aceh yang menangani kasus perceraian tersebut.

Untuk saat ini, pada semester I 2025, kasus cerai talak  yang masuk di seluruh tingkat pertama di Aceh ada 612 perkara dan istri gugat cerai suami sebanyak 2.311 perkara.

Kebanyakan perempuan yang mengajukan perceraian.

Paling tinggi kasus perceraian di Aceh itu di MS Lhoksukon, Aceh Utara, dengan cerai gugat 295 perkara dan cerai talak 77 perkara, kemudian MS Kuala Simpang dengan cerai gugat sebanyak 200 perkara dan cerai talak 30 perkara.

Paling rendah di Sabang, kasus cerai talak 1 perkara dan cerai gugat 11 perkara. 

"Untuk faktor penyebab ini ada banyak. Seperti faktor perselisihan dalam rumah tangga, KDRT, suami tak menafkahi istri, perselingkuhan, hingga faktor pengaruh judi online yang kini kian marak terjadi," kata Munir kepada Serambi, Senin (28/7/2025).

Faktor judi online

Namun, saat ini kasus perceraian yang masuk ke Mahkamah Syar'iyah dominan karena perselisihan dan pertengkaran.

Hal itu bisa disebabkan karena adanya faktor judi online, dimana suami lebih banyak menghabiskan waktu di Warkop untuk bermain judi, sehingga tidak bisa menafkahi istri dan keluarganya.

"Suami tidak tidur malam, hanya main judi di warkop, lalu pulang ke rumah, uang habis karena nggak menang. Besoknya anak pergi ke sekolah, istri minta uang jajan nggak ada, lalu timbullah keributan. Makanya ini jadi faktor penyebab. Dan ini menjadi faktor perselisihan terus menerus. Faktor judol dan malas bekerja ini sangat berdampak besar pada permohonan perceraian," ungkapnya.

Humas Mahkamah Syar’iyah Aceh, Dr H Munir, mengatakan, meski perkara perceraian terus masuk setiap hari, pihaknya tetap mengedepankan upaya mediasi kepada para pemohon.

Meski begitu, pihaknya tidak bisa merinci secara spesifik ada perkara perceraian yang disebabkan oleh Judol.

Pasalnya harus ditelisik per kasus. 

Dikatakan, penyebab tinggi angka perceraian itu dikarenakan menyangkut kondisi sosial masyarakat.

Pemahaman kepada pasangan suami-istri perlu diperkuat. 

“Jangan sedikit ada permasalah langsung berujung ke pengadilan,” katanya.

Pihaknya terus berusaha untuk mendamaikan suami-istri sesuai dengan amanat Perma Nomor 1 Tahun 2016.

Sebelum masuk ke meja hijau, pihaknya berharap perkara itu dapat selesai secara kekeluargaan tanpa harus ke pengadilan.

Sebab, yang dirugikan akibat perceraian itu adalah anak-anak, yang sangat membutuhkan kasih sayang oleh kedua orang tuanya.

Pesan untuk yang ingin menikah

Dr H Munir berharap generasi muda yang ingin menikah perlu memperkuat pemahaman akan makna dari pernikahan itu sendiri.

Peran keluarga tentang pemahaman hukum perkawinan ini sangat diperlukan.

“Makanya pemerintah harus sering melakukan penyuluhan. Karena kasihan, kalau baru dua tahun kawin dan punya anak satu lalu bercerai. Kan yang korban anak. Kalau pasangan suami istri, cerai habis masa iddah kawin lagi. Tapi dampak psikologis anak ini yang kasihan,” katanya.

Sebab, kata Munir, saat ini secara umum rata-rata kasus perceraian yang terjadi dari kelompok usia muda.

Sehingga, mereka menyarankan agar bimbingan pranikah dapat lebih dioptimalkan.

Menurutnya, mereka perlu memahami apa saja kewajiban yang harus dilakukan saat sudah menikah nantinya. 

”Apalagi kalau pacarannya lama, dia minta 20 ribu dikasih Rp 100 ribu, pas nikah itu nggak lagi, jadi terkejut. Peran dari BP4, Dinas Syariat Islam, MPU sangat perlu. Kalau kami sebagai lembaga yudikatif hanya menunggu dan menyelesaikan perkara saja,” pungkasnya.(iw)

Faktor yang Mendorong Gugatan Cerai

- Perselisihan dan pertengkaran berkelanjutan dalam rumah tangga menjadi penyebab paling dominan.

- Pengaruh judi online (judol):

Suami kecanduan bermain judol di warung kopi (warkop)
Menghabiskan uang keluarga hingga tidak bisa memberi nafkah
Pola tidur terganggu, berdampak pada interaksi keluarga
Ketegangan muncul saat istri meminta uang untuk keperluan anak dan rumah tangga 

- Malas bekerja dan lalai dalam tanggung jawab nafkah oleh suami

- Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

- Perselingkuhan, baik fisik maupun emosional

- Kurangnya pemahaman pasangan terhadap makna dan komitmen pernikahan

- Perbedaan ekspektasi pasca menikah, terutama di usia muda

- Minimnya bimbingan dan edukasi pranikah, terutama tentang hukum dan tanggung jawab dalam pernikahan

- Tren perceraian lebih tinggi di kalangan usia muda, menunjukkan perlunya intervensi edukatif dan preventif.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved