PPPK 2025
Tak Dibuka untuk Umum, Ini Kriteria yang Peserta yang Bisa Ikut Seleksi PPPK 2025
Kriteria pelamar yang dapat diusulkan untuk memenuhi formasi PPPK Paruh Waktu terdiri dari pegawai non ASN
SERAMBINEWS.COM - Kabar gembira datang bagi ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia. Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 dikabarkan akan segera dimulai, dengan fokus utama pada skema PPPK Paruh Waktu.
Kabar ini menjadi angin segar, terutama karena seleksi ini memberikan kesempatan nyata bagi mereka yang selama ini mengabdi tanpa status kepegawaian yang jelas.
Menurut Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, tahap awal seleksi ini akan dimulai pada 22 Agustus mendatang.
Namun, sebelum itu, proses penting telah dan sedang berlangsung. Sejak 7 hingga 20 Agustus 2025, Kementerian PANRB membuka kesempatan bagi instansi pemerintah untuk mengajukan usulan kebutuhan Calon ASN Part Time.
Usulan ini akan menjadi dasar bagi Menteri PANRB untuk menetapkan rincian formasi yang dibutuhkan pada 21 hingga 30 Agustus 2025.
Perlu digarisbawahi, seleksi PPPK kali ini memang dikategorikan khusus atau tertutup. Ini artinya, seleksi ini tidak dibuka untuk umum, melainkan dikhususkan bagi peserta yang memenuhi syarat dan ketentuan tertentu.
Prioritas utama ditujukan untuk para tenaga honorer yang telah lama mengabdi di berbagai instansi pemerintah.
Skema PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan terobosan baru. Ini adalah sistem kerja di mana tenaga profesional direkrut oleh pemerintah untuk bekerja secara tidak penuh waktu (part time) dengan sistem kontrak.
Dengan kata lain, mereka akan bekerja beberapa jam atau hari dalam seminggu sesuai dengan kebutuhan instansi. Fleksibilitas ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan instansi tanpa harus menambah beban anggaran secara signifikan, sekaligus memberikan status dan kepastian kerja yang lebih baik bagi para tenaga honorer.
Lalu, apa saja syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi?
Baca juga: Mau Daftar PPPK 2025 Paruh Waktu? Ini Nominal Gaji dan Benefit yang Akan Didapat
Syarat dan Ketentuan PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan, KepmenPANRB No.16 Tahun 2025, mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya untuk Non ASN terdata yang telah mengikuti seleksi CASN Tahun Anggaran 2024 dan Peserta seleksi yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun belum dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Hal ini disampaikan langsung Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik di Badan Kepegawaian Negara (BKN), Wisudo Putro Nugroho dalam keterangan resminya, yang menerangkan jika PPPK Paruh Waktu tertutup untuk masyarakat umum.
Selain itu, kebutuhan formasi hanya dilakukan oleh Pejabat pembina Kepegawaian kepada Menteri PANRB melalui platform ASN.
"Usulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu dilakukan oleh Pejabat pembina Kepegawaian kepada Menteri PANRB melalui platform ASN Digital layanan Perencanaan Kebutuhan dengan melampirkan SPTJM yang ditandatangani oleh PPK," tegas Wisudo.
Baca juga: Kabar Gembira, PPPK Paruh Waktu Resmi Buka Agustus 2025 Ini, Apa Saja Syaratnya?
Kriteria Pelamar yang Diterima
Kriteria pelamar yang dapat diusulkan untuk memenuhi formasi PPPK Paruh Waktu terdiri dari pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi tidak lulus.
Pelamar yang dapat diusulkan juga bisa berupa pegawai non ASN yang terdaftar dalam database BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
"Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang diusulkan oleh PPK dengan ketentuan urutan prioritas sebagai berikut: Non ASN terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja; Non ASN tidak terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir; dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah," dikutip dari surat menteri PANRB tersebut, Senin (11/8/2025).
Itu artinya, kabar baik juga untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Setelah usulan itu dilakukan masing-masing PPK, menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah.
Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri dari kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
"PPK mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu kepada kepala BKN paling lama tujuh hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari menteri PANRB," sebagaimana tertulis dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025.
Baca juga: CATAT, Ini Kriteria Peserta Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Bagaimana Nasib Peserta PPPK 2024?
Tahapan Perekrutan PPPK Paruh Waktu 2025
Masih dari Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Rini Widyantini yang dilandasi jadwal rekrutmen PPPK Paruh Waktu dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025, serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, memutuskan bahwa akan dimulai dengan pengusulan formasi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian secara rinci.
Dimana tahapan pengadaan PPPK paruh waktu yang juga berdasarkan surat usulan dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kepada menteri PANRB melalui layanan elektronik BKN, akan tersususun secara strategis berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Adapun setelah Kepala BKN menetapkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu, para PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian Pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu ini akan dilaksanakan secara paralel sesuai dengan jadwal berikut ini:
- 7-20 Agustus 2025 usulan penetapan kebutuhan oleh instansi
- 21-30 Agustus 2025 penetapan kebutuhan oleh menteri PANRB
- 22 Agustus-1 September 2025 pengumuman alokasi kebutuhan
- 23 Agustus-15 September 2025 pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
- 23 Agustus-20 September 2025 usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu
- 23 Agustus-30 September 2025 penetapan NI PPPK Paruh Waktu
Dikabarkan sebelumnya, penandaan babak baru dalam sejarah rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia baru saja terjadi.
Pasalnya, kabar mengenai Keputusan pemerintah untuk tidak membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun 2025 sudah bulat.
Hal ini tentunya mengejutkan banyak pihak, terutama para pencari kerja yang telah lama mempersiapkan diri untuk masuk ke jalur PNS konvensional.
Adapun pemerintah sepenuhnya mengalihkan fokus pada rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebagai gantinya di tahun berjalan 2025 ini.
Namun langkah ini bukan tanpa alasan, sebab di tengah tekanan fiskal, kebutuhan reformasi birokrasi, serta tuntutan efisiensi layanan publik, skema PPPK ini dinilai lebih fleksibel dan relevan untuk menghadapi tantangan zaman menurut pemerintah.
Ada beberapa alasan yang menguatkan langkah tersebut untuk dijalankan sementara waktu ini.
Seperti beban anggaran yang dipastikan besar setiap perekrutan, tingkat Fleksibilitas dan Evaluasi Kinerja yang cenderung berbeda, hingga Kebutuhan Pegawai Lebih Spesifik.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Ternyata PPPK 2025 Tak Dibuka Untuk Umum, Berikut Kriteria yang Bisa Daftar Seleksi
Mau Daftar PPPK 2025 Paruh Waktu? Ini Nominal Gaji dan Benefit yang Akan Didapat |
![]() |
---|
Honorer Simak, Begini Mekanisme dan Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 |
![]() |
---|
CATAT, Ini Kriteria Peserta Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Bagaimana Nasib Peserta PPPK 2024? |
![]() |
---|
Jadwal Pembukaan Seleksi PPPK KPPU 2025, Ini Syarat dan Mekanisme Pendaftaran |
![]() |
---|
Seleksi PPPK KPPU 2025 Kapan Dibuka? Dokumen dan Tahapan Mekanisme Pendaftarannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.