Banda Aceh
DPRK Banda Aceh Sampaikan Masukan untuk APBK 2026, Pendapatan Diproyeksikan Bertambah Rp 87 M
DPRK meminta Dinas Lingkungan Hidup untuk berinovasi agar pengutipan retribusi sampah dapat dilakukan secara...
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Badan Anggaran (DPRK) Banda Aceh menyampaikan laporan terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBK dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Kota Banda Aceh tahun 2026, dalam sidang paripurna yang berlangsung, Kamis (14/8/2025) di gedung DPRK setempat.
Dalam laporan yang dibacakan oleh Tuanku Muhammad selaku anggota, Banggar DPRK Banda Aceh menyampaikan sejumlah persoalan kota, yang harus menjadi perhatian dalam APBK 2026 mendatang.
Banggar menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan, seluruh Anggota Banggar dan Komisi DPRK Banda Aceh yang telah bekerja menelaah, membahas dan memberikan catatan-catatan dalam pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBK dan PPAS Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota.
Tuanku menyampaikan, pada 2026 pendapatan daerah Banda Aceh direncanakan meningkat Rp 87 miliar, sehingga jumlahnya Rp 1,55 triliun atau lebih rincinya Rp. 1.556.216.836.173,-.
DPRK Banda Aceh juga memproyeksikan PAD Banda Aceh tahun depan Rp 440 miliar. Sumbernya berasal dari optimalisasi pajak daerah, retribusi daerah, pembagian deviden dari PDAM Tirta Daroy, Pendapatan BLUD Pasar dan BLUD RSUD Meuraxa serta Pendapatan Zakat.
Sementara dalam Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2026, untuk belanja daerah tahun anggaran 2026 diproyeksikan sebesar 1,56 miliar atau rincinya Rp. 1.563.416.836.173,-, juga mengalami peningkatan Rp 87 miliar.
Tuanku Muhammad juga menyampaikan keputusan Banggar, yang sepakat akan kenaikan pajak daerah pada tahun 2026 sebesar 17,9 Miliar.
“Namun perlu penyesuaian kembali pada sektor-sektor tertentu seperti pajak parkir yang memang memiliki potensi besar untuk ditingkatkan,” ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS - Farid Nyak Umar Kembali Pimpin PKS Banda Aceh
Dalam laporan Banggar, DPRK meminta Dinas Lingkungan Hidup untuk berinovasi agar pengutipan retribusi sampah dapat dilakukan secara elektronik guna mengoptimalkan capaian target PAD.
Dinas, kata Tuanku, harus memilih jenis pohon yang akan ditanam di pinggir jalan seperti pohon asam yang berakar kuat sehingga lebih aman saat angin kencang.
Dengan keterbatasan anggaran yang dimiliki, Pemko diminta kolaborasi dengan BUMN/BUMD melalui dana CSR yang selama ini belum sepenuhnya dinikmati oleh masyarakat.
Sidang paripurna itu dihadiri oleh pimpinan DPRK, yaitu Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, didampingi Wakil Ketua, Dr Musriadi M.Pd. Hadir juga Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah Mukhlis.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.