Feri Adrian Pemuda Aceh Siksa Balita Hingga Tewas di Cilacap, Demi Selingkuhi Ibu Korban

Feri Adrian Sukma (22) tega menghabisi nyawa balita berinisial AK (3) yang merupakan anak wanita selingkuhannya. 

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
PEMBUNUHAN BALITA - Feri Adrian Sukma atau FA (21), pria asal Aceh yang bekerja di koperasi simpan pinjam tega menganiaya balita di Cilacap hingga tewas. Aksi pelaku dibiarkan RI (23), yang merupakan ibu kandung korban. 

SERAMBINEWS.COM - Feri Adrian Sukma (22) tega menghabisi nyawa balita berinisial AK (3) yang merupakan anak wanita selingkuhannya. 

Kasus pembunuhan anak di Cilacap Jawa Tengah ini bikin warga emosi. 

Seorang ibu di Cilacap membiarkan selingkuhannya menyiksa anak balitanya hingga tewas.

Hal itu terungkap setelah Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan balita berinisial AK (3).

Kedua tersangka yakni Feri Adrian Sukma atau FA (21), pria asal Aceh yang bekerja di koperasi simpan pinjam, serta RI (23), yang merupakan ibu kandung korban.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko, menyatakan bahwa FA merupakan selingkuhan dari RI, dan keduanya kini dijerat hukum atas perbuatan keji tersebut.

"Dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia ini, kami menetapkan FA dan ibu kandung korban menjadi tersangka," kata Guntar kepada wartawan, Senin (11/8/2025).

Mirisnya, menurut Guntar, RI mengetahui dan membiarkan penganiayaan yang dilakukan FA terhadap anak kandungnya sendiri.

Bahkan, menurut keterangan, penganiayaan tersebut diklaim sebagai bentuk “pelajaran” bagi anak.

"Penganiayaan tersebut katanya untuk memberi pelajaran kepada korban," ungkap Guntar.

Baca juga: 3 Balita Tewas Terbakar Berpelukan di Sulawesi, Tangis Ibu Muda Pecah Usai Pergi Bersama Pacar

Diketahui, penganiayaan dilakukan dua kali oleh tersangka FA.

Insiden pertama terjadi sekitar seminggu sebelum kematian korban, di lokasi bukit yang sama.

Pada saat itu, RI mengantar anaknya hingga ke bawah bukit, kemudian FA membawa AK ke atas bukit dan melakukan penganiayaan.

Aksi kekerasan tersebut bahkan direkam oleh pelaku menggunakan ponsel.

Penganiayaan kedua terjadi pada Kamis (7/8/2025).

Sebelumnya, FA dan RI bertemu di sebuah gang, lalu FA membawa korban kembali ke bukit dengan sepeda motor.

Setelah melakukan kekerasan, FA menghubungi RI agar menyusul ke lokasi dan membawa korban ke rumah sakit.

Namun, nyawa korban tidak tertolong saat tiba di rumah sakit.

Dijerat UU Perlindungan Anak Atas perbuatannya, FA dan RI dijerat dengan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

"Tindakan ini termasuk dalam penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian terhadap anak di bawah umur," jelas Guntar.

Diketahui, hubungan antara FA dan RI baru terjalin selama sekitar satu bulan, dan AK dianggap menjadi penghalang hubungan gelap tersebut.

 Korban disebut sering menunjukkan rasa tidak suka terhadap kehadiran FA di rumah.

Sementara itu, ayah korban diketahui sedang bekerja di Jakarta dan tidak mengetahui hubungan ibu anak ini dengan pelaku. 

Baca juga: Balita Tewas Terbungkus Sarung Dibunuh Orang Tua, Pelaku Hirup Lem Aibon Sebelum Aniaya Anaknya

Dikeroyok Saat Rekonstruksi

Feri Adrian Sukma (22) pelaku pembunuhan terhadap anak berusia 3 tahun di Cilacap, Jawa Tengah dihadirkan dalam rekontruksi.

Feri dihadirkan di kawasan kebun karet Cikukun, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap pada Senin (10/8/2025).

Pelaku terlihat mengenakan baju tahanan biru dan helm hitam.

Warga yang emosi mengeroyok pelaku saat rekontruksi.

Aksi penganiayaan itu terjadi pada Kamis (7/8/2025).

Dalam video yang beredar luas, pelaku Feri sempat memukuli kepala korban AKA (3) dengan tangan.

Aksi itu pelaku lakukan di sebuah kebun.

Pelaku terus memukul kepala korban meskipun korban menangis.

Saat diautopsi, korban mengalami beberapa luka di wajah, hidung dan atas bibir.

Ayah korban curiga dengan kematian sang anak.

Ayah korban lalu melapor ke Polsek Wanareja karena merasa ada kejanggalan.

Makam korban lalu dibongkar untuk dilakukan autopsi.

Polisi menemukan bukti-bukti yang mengarah pada pelaku, termasuk keterangan saksi bahwa korban dibawa pelaku atas sepengetahuan ibunya untuk bermain ke kebun karet.

Ibu korban, Reni Isnaini (23) diduga menutupi kejahatan tersangka.

Reni Isnaini (23), mengenal tersangka yang bekerja di sebuah koperasi harian sebagai penagih pinjaman.

Reni dan pelaku dikabarkan saling mengenal dan memiliki hubungan dekat di luar ikatan pernikahan, hingga akhirnya terjadi peristiwa yang menimpa anak korban.


"Dari penyelidikan awal, ditemukan bukti-bukti yang mengarah pada pelaku," ujar Kasatreskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyok.

Pelaku awalnya mengaku jika korban terjatuh dari motor saat bermain, namun penyelidikan menemukan kejanggalan tersebut.

Guntar menjelaskan, hubungan dekat ibu korban dan pelaku membuat korban merasa tidak nyaman, diduga karena mengetahui hubungan tersebut di luar pernikahan.

"Korban kemungkinan mengetahui hubungan itu bukan dengan ayah kandungnya, dan menunjukkan rasa tidak suka," jelas Guntar.

Pihaknya juga masih menunggu hasil ekshumasi dan forensik untuk memastikan penyebab kematian sebelum menerapkan pasal 76 UU Perlindungan Anak terkait kekerasan yang mengakibatkan kematian.

 

Baca juga: Bantai Persitas, Al Farlaky Aceh Timur ke Final Piala Soeratin U-13 Zona Aceh, Ini Lawan Final Besok

Baca juga: Dua Terduga Pelaku Keributan di Dinas Perkim Aceh Jadi Tersangka & Langsung Ditahan, 5 Wajib Lapor 

Baca juga: Sambut HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, Partai Gerindra Aceh Adakan Ragam Kegiatan, Sabtu Pasar Murah

Artikel ini sudah tayang di TribunJateng

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved