Berita Aceh Besar

Kejari Aceh Besar Musnahkan Barang Bukti Sabu hingga Handphone, Dibakar dan Diblender

Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 252,29 gram, ganja seberat 3.620,87 gram, 70 unit handphone berbagai merek.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
MUSNAHKAN BARANG BUKTI - Kejari Aceh Besar memusnahkan barang bukti dan barang sitaan hasil perkara pidana di halaman kantor setempat, Kamis (14/8/2025). 

Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 252,29 gram, ganja seberat 3.620,87 gram, 70 unit handphone berbagai merek.

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Kejaksaan Negeri Aceh Besar melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang bukti dan barang rampasan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman kantor setempat, Jantho, Kamis (14/8/2025).

Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, mengatakan, pemusnahan itu dilakukan sebagai upaya untuk memastikan eksekusi putusan pengadilan berjalan sesuai aturan.

“Ini juga upaya kita untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti,” katanya.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 252,29 gram, ganja seberat 3.620,87 gram, 70 unit handphone berbagai merek.

Kemudian barang bukti dari hasil tanggapan satwa dilindungi, seperti 3 tengkorak bertanduk, 6 tanduk rusa sambar, 3 kulit kambing hutan Sumatera kering, 1 kulit kancil kering, 4 karung sisik trenggiling seberat lebih kurang 30,4 kg, dan 1 paruh burung rangkong gading.

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar, diblender untuk BB jenis sabut dan BB berupa handphone dihancurkan.

“Juga berbagai jenis pakaian dan barang lain terkait perkara pidana,” jelasnya.

Barang bukti tersebut berasal dari hasil sitaan dan rampasan 12 perkara jinayat, 47 perkara narkotika, 3 perkara terkait mineral, satwa liar, dan perdagangan orang, serta 13 perkara terkait orang dan harta benda (pencurian, pembunuhan, penganiayaan, perbankan syariah, hingga perusakan hutan).

“Pemusnahan ini merupakan agenda rutin dua kali setahun sebagai bentuk pelaksanaan tugas jaksa selaku eksekutor,” pungkasnya.(*)

MUSNAHKAN BARANG BUKTI - Kejari Aceh Besar memusnahkan barang bukti dan barang sitaan hasil perkara pidana di halaman kantor setempat, Kamis (14/8/2025). Foto:
MUSNAHKAN BARANG BUKTI - Kejari Aceh Besar memusnahkan barang bukti dan barang sitaan hasil perkara pidana di halaman kantor setempat, Kamis (14/8/2025). Foto: (For Serambinews.com)

Baca juga: Pemusnahan Barang Bukti Sabu Seberat 571 Gram oleh Kejari Aceh Tenggara

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved