Berita Banda Aceh

Kejati Aceh Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PSR Aceh Jaya

Ketiga tersangka adalah Sekda Aceh Jaya, anggota DPRK Aceh Jaya dan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya

Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/INDRA WIJAYA
TUNJUKKAN BARANG BUKTI - Aspidsus Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar didampingi Kasi Penkum, Ali Rasab Lubis dan para penyidik menunjukkan barang bukti berupa uang hasil sitaan tindak pidana korupsi PSR Aceh Jaya di Kejati Aceh, Rabu (13/8/2025). 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh mulai melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi  penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), Kabupaten Aceh Jaya, tahun anggaran 2019-2023.

Penahanan itu dilakukan oleh penyidik pada Rabu (13/8/2025) setelah awalnya melakukan pengecekan kesehatan di Klinik Pratama Kejaksaan Tinggi Aceh dengan hasil yang bersangkutan Sehat. Ketiga tersangka adalah Sekda Aceh Jaya yang juga Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya periode Maret 2021-2023  berinisial TR, S selaku anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024-2029 dan Ketua Koperasi Sama Mangat, dan TM Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya tahun 2017 s.d 2020, dan Plt. Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya sejak Januari tahun 2023 s.d 2024.

“Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh,” kata Aspidsus Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar saat konferensi pers di Aula Kejati Aceh.

Dia mengatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka  dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan  Program Peremajaan Sawit Rakyat di Kabupaten Aceh Jaya yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Koperasi Pertanian Sama  Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat TA 2019 sampai dengan 2023.

Perbuatan ketiganya telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 38.427.950.000. Penahanan dan penetapan sebagai tersangka itu dilakukan setelah adanya bukti permulaan untuk menentukan para tersangka.

Alasan penahanan para tersangka dilakukan sebagai upaya untuk mencegah adanya intervensi yang dilakukan oleh ketiganya mengingat mereka masih memiliki jabatan. Selain itu, penyidik juga menakutkan adanya upaya penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh para tersangka.

Dalam dugaan korupsi tersebut juga, penyidik melakukan penyitaan dan pengembalian barang bukti berupa uang tunai Rp 17.015.264.677 dari pihak koperasi sama mangat dan pihaknya lainnya yang kini dititipkan ke Rekening RPL Kejati Aceh di Bank BSI. “Uang yang dikembalikan oleh pihak ketiga baik dari koperasi itu sekitar Rp 250 jutaan. Tapi ini masih terus berproses,” ujarnya. 

“Penahanan kepada dilakukan selama 20 hari terhitung mulai hari ini. Jika masih diperlukan, penahanan akan ditambah 40 hari lagi,” sambungnya. Dikatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan surat serta barang bukti berupa dokumen terkait dengan program PSR Aceh Jaya, penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan para tersangka.(iw)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved