Selebriti

Nikita Mirzani Ngamuk Lagi di Sidang, Ancam Somasi Bank, Kecewa Data Rekening Dibuka tanpa Izin

Nikita mengaku kecewa karena data mutasi rekeningnya diserahkan pihak bank kepada penyidik Polda Metro Jaya tanpa sepengetahuannya.

Editor: Faisal Zamzami
WartaKota/Ari Puji
NIKITA MIRZANI MENANGIS - Aktris dan presenter Nikita Mirzani menangis di dalam ruang sidang saat membacakan nota eksepsi atau keberatannya di depan majelis hakim dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Terduga kasus pencemaran nama baik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Nikita Mirzani, memprotes keras kesaksian staf hukum salah satu bank dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).

Protes tersebut terjadi ketika staf hukum salah satu bank bernama Ilham Putra Susanto membeberkan data mutasi rekening Nikita kepada majelis hakim.

“Anda acak-acak, tanpa Anda memberikan konfirmasi kepada saya, padahal Anda tidak tahu uang dari mana saja ini saya dapat,” kata Nikita dalam ruang sidang utama, Kamis.

Nikita mengaku kecewa karena data mutasi rekeningnya diserahkan pihak bank kepada penyidik Polda Metro Jaya tanpa sepengetahuannya. 

Ia juga mengungkit statusnya sebagai nasabah prioritas.

 “Anda mencantumkan di sini tanpa Anda mengkonfirmasi ke saya dulu sebagai nasabah prioritas. Saya tidak pernah dapat pemberitahuan dari bank bahwasanya rekening saya diobrak-abrik,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Ilham menyebutkan, terdapat sejumlah transaksi nominal besar di rekening Nikita pada periode November 2024 hingga Februari 2025.

Data itu diberikan atas permintaan penyidik, termasuk transaksi setor tunai, uang masuk dan keluar dengan rekening Ismail Marzuki, serta uang masuk dari Oky Pratama.

Berdasarkan mutasi rekening, ditemukan dua kali setor tunai masing-masing sebesar Rp 50 juta pada 6 dan 19 Desember 2024 dengan keterangan Falcon Comic 8.

Nikita memprotes pengungkapan tersebut dan menjelaskan bahwa uang itu merupakan honor menjadi juri di kompetisi pelawak Comic 8: Revolution.

“Ini saya bekerja sebagai juri dibayar Rp 100 juta hanya untuk 35 menit duduk saja. Kalau ada yang tahu Comic 8 waktu itu ada Comic 8 Revolution, saya sebagai juri di situ,” jelasnya.

Ketika hakim meminta tanggapan terkait keterangan Ilham, Nikita langsung membantah.

“Salah semua, ngapain Anda di sini,” ujarnya, sebelum hakim meminta Ilham keluar dari ruang sidang.

Sebagai bentuk kekecewaannya, Nikita menyatakan akan melayangkan somasi kepada bank tersebut.

“Berarti bank Anda sudah tidak aman ya. Saya sebagai nasabah merasa tidak aman. Setelah ini saya akan somasi bank Anda,” katanya.

Baca juga: Detik-detik Nikita Mirzani Ngamuk Pukul Meja hingga Teriaki Jaksa, Sidang Diskors karena Ricuh

 

PT BPW Benarkan Reza Gladys Bayar Cicilan Rumah Nikita Mirzani di BSD Rp 2 Miliar

 

 PT Bumi Parama Wisesa (BPW), perusahaan properti di Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang, membenarkan adanya pembayaran cicilan rumah selebritas Nikita Mirzani oleh dokter kecantikan Reza Gladys.

Hal ini disampaikan tim marketing PT Bumi Parama Wisesa dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani dan pelapor Reza Gladys. 

“Ada waktu itu satu kali pembayaran atas nama dokter Reza Gladys kalau tidak salah,” kata tim marketing PT Bumi Parama Wisesa, Bambang Sumanto, saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).

Bambang mengatakan, saat itu, Reza Gladys mentransfer uang Rp 2 miliar kepada PT Bumi Parama Wisesa atas nama Nikita Mirzani.

 Mekanisme demikian diizinkan selama pihak pembeli lebih dulu memberi tahu ke perusahaan dan menyertakan informasi terkait unit yang dibeli.

Nikita pun kala itu sudah menyampaikan ke Bambang bahwa cicilannya akan dibayarkan oleh temannya.  

“Waktu itu disampaikan bahwa akan ada pembayaran dari salah satu temannya Ibu Nikita,” ungkap Bambang.

Setelah pembayaran dilakukan Reza Gladys, Bambang menerima bukti transfer yang dikirimkan Nikita. 

“Ada, ada bukti transfernya. Ada nama pengirimnya, Reza Gladys, jumlah uangnya Rp 2 miliar,” kata dia.

Adapun unit rumah yang dibeli Nikita dari PT Bumi Parama Wisesa sejak 2023 lalu itu bernilai Rp 33,5 miliar dengan 17 kali cicilan.

Diketahui, dalam persidangan sebelumnya, Nikita didakwa melakukan pemerasan dan TPPU senilai Rp 4 miliar terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.

Uang hasil kejahatan itu diduga digunakan Nikita untuk membayar cicilan rumah di daerah BSD, Kabupaten Tangerang.

"Terdakwa Nikita Mirzani bersama-sama dengan saksi Ismail Marzuki sangat mengetahui dan menyadari telah menerima uang sebesar Rp 4 miliar yang berasal dari saksi Reza Gladys merupakan hasil dari kejahatan,” ungkap jaksa Refina Donna Sihombing dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut, Nikita meminta Reza mentransfer uang Rp 2 miliar ke rekening bank swasta atas nama PT Bumi Parama Wisesa yang diketahui sebagai perusahaan properti di BSD.

Adapun uang tersebut ditransfer pada 14 November 2024. Saat itu, asisten Nikita, Ismail, meminta agar Reza membubuhkan catatan "Nikita Mirzani" pada notes transfer.


"Selanjutnya sekira pukul 17.18 WIB, saksi Reza Gladys mengirimkan bukti tangkapan layar sudah mentransfer uang sebanyak Rp 2 miliar ke rekening PT Bumi Parama Wisesa," ujar Refina.

Baca juga: Jelang Sidang Panas! Lucinta Luna Beberkan Rekaman Rahasia, Nikita Mirzani Ngotot Ingin Memutar

Dugaan pemerasan dan TPPU

Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.

Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.

Dakwaan ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

"Melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia," kata jaksa.

Nikita disebut melakukan siaran langsung TikTok melalui akun @nikihuruhara di mana ia menjelek-jelekkan Reza dan produknya berulang kali.

Nikita menuding, kandungan produk kecantikan Reza berpotensi menyebabkan kanker kulit.

“Kalian tahu enggak, kalian pake bahan-bahan yang lama-lama, kalian bisa kena kanker kulit. Udah kalian enggak punya uang, kena kanker kulit, aduh repot,” tutur jaksa Refina menirukan pernyataan Nikita saat siaran langsung.

Nikita juga mengajak warganet tidak lagi menggunakan produk apa pun dari Glafidsya.

“Atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani tersebut, membuat saksi Reza menjadi terancam kredibilitasnya sebagai pemilik dari produk Glafidsya dan akan mengakibatkan penurunan penjualan dari produk Glafidsya,” tutur Refina.

Satu minggu setelahnya, rekan sesama dokter bernama Oky memprovokasi Reza untuk memberikan uang ke Nikita supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produknya.

Reza pun merencanakan pertemuan mediasi dengan Nikita melalui asistennya, Ismail Marzuki.

Melalui Ismail, Nikita justru mengancam Reza dengan mengatakan bahwa ia bisa dengan mudah menghancurkan bisnis Reza. Oleh karenanya, Nikita meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar.

Lantaran merasa terancam, Reza akhirnya bersedia memberikan uang, namun "hanya" Rp 4 miliar.

Atas kejadian tersebut, Reza merasa diperas sehingga melaporkan kasus ini ke kepolisian.

Baca juga: DPP Tetapkan Mursalin Jadi Ketua DPD PKS Aceh Besar, Ini Pengurus Lengkap

Baca juga: Gubernur Sumut Bobby Nasution Nyaris Kena Lempar Batu saat Pimpin Perobohan Diskotek Marcopolo

Baca juga: Begini Kronologis Nelayan Aceh Singkil Hilang, Sering Melaut Sendirian 

Sudah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved