Sosok Brigpol RK, Jual Narkoba Bersama Istri Siri, 10,59 Gram Sabu dan 1 Butir Pil Ekstasi Disita

Brigpol RK bersama istri sirinya ditangkap Satnarkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) ketika sedang tunggu pembeli.

Editor: Faisal Zamzami
Dokumentasi Polsek Lubuklinggau Barat
POLISI JUAL NARKOBA -- Brigpol RK (38) anggota Polres Muratara dan MS (35) istri sirinya ditangkap Satresnarkoba Polres Muratara karena menjual narkoba, Rabu (13/8/2025). Dua oknum polisi Polres Muratara juga ditangkap buntut pengembangan kasus Brigpol RK dan MS. 

SERAMBINEWS.COM - Sosok Brigpol RK (35) oknum Polisi yang ditangkap karena terlibat kasus narkoba.

Brigpol RK bersama istri sirinya ditangkap Satnarkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) ketika sedang tunggu pembeli.

Keduanya ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 17.15 WIB di Desa Kampung 7, Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumsel. 

Brigpol RK (38) merupakan anggota Polri yang berdinas di Sat Samapta Polres Muratara.

Sementara istri sirinya berinisial MS atau Mira Susanti (35), seorang ibu rumah tangga asal Desa Lawang Agung.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 10,59 gram sabu dan 1 butir pil ekstasi berlogo Minion, dengan rincian 17 bungkus plastik bening berisi sabu seberat bruto 10,16 Gram.

Kemudian 2 bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat bruto 0,43 gram dan 1 butir Pil Ekstasi Warna Kuning Berlogo Minion Seberat Bruto 0,45 Gram.

Dari hasil tes urine, keduanya dinyatakan positif narkoba dan sudah dilakukan penahan.

Kapolres Muratara AKBP Rendi Surya Aditama didampingi Kasat Intelkam Polres Muratara, Iptu Baitul Ulum dan Kasat Narkoba Iptu Marhan menjelaskan, penggerebekan dilakukan setelah petugas menerima informasi adanya dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Lawang Agung.

"Saat dilakukan penggeledahan, Brigpol RK kedapatan menyembunyikan dua paket kecil sabu dan satu butir pil ekstasi," ungkapnya pada wartawan, Kamis (14/8/2025).

Sementara itu, Mira Susanti sempat berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti, namun berhasil diamankan kembali bersama 17 Paket Sabu yang dibawanya.

Kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Muratara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

"Untuk asal barang bukti di beli oleh Pelaku dari Luar Muratara, yaitu dari seseorang inisial H ( DPO ) yang beralamatkan di Singkut Sarolangun Jambi," ujarnya.

Baca juga: Sosok Kompol Satria Nanda, Kasat Narkoba Terlibat Bisnis Narkoba, Kini Vonis Mati

2 Polisi Lain Terlibat

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved