Berita Banda Aceh

Lagi, Dua Terpidana Korupsi Wastafel Dijebloskan ke Lapas Lambaro

Kedua terpidana adalah Muchlis (47) dan Zulfahmi (46) yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel bersama dengan Eks...

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Foto: Kejari
EKSEKUSI TERPIDANA KORUPSI - JPU Kejari Banda Aceh mengeksekusi dua terpidana tindak pidana korupsi wastafel ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Jumat (15/8/2025). 

Kedua terpidana adalah Muchlis (47) dan Zulfahmi (46) yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel bersama dengan Eks Kadisdik Aceh, Rahmat Fitri.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Jaksa Penuntut Umum Kejari Banda Aceh kembali melakukan proses eksekusi terhadap dua terpidana korupsi wastafel ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Jumat (15/8/2025).

Kedua terpidana adalah Muchlis (47) dan Zulfahmi (46) yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel bersama dengan Eks Kadisdik Aceh, Rahmat Fitri.

Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan, keduanya dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 7056 K/Pid.Sus/2025 tanggal 02 Juli 2025.

Dalam amar putusannya Mahkamah Agung menyatakan bahwa kedua terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sebagaimana dakwaan kesatu subsidair penuntut umum.

Terpidana Zulfahmi dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dengan denda Rp 100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan enam bulan penjara.

MA juga menghukum terdakwa  Zulfahmi untuk membayar uang pengganti sejumlah sejumlah Rp 239.500.000, dan apabila terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap dan harta bendanya dilelang.

“Menetapkan 160 barang bukti berupa dokumen dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain,” kata MA.

Sementara terpidana Muchlis dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan, jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan dua bulan penjara. 

Keduanya dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh pada pukul 09.30 WIB.

Baca juga: Terbukti Korupsi Proyek Wastafel, Eks Kadisdik Aceh Dieksekusi Vonis MA Empat Tahun Penjara

Sebelum dieksekusi kata Kadafi, kedua terpidana memenuhi panggilan eksekusi dari JPU, lalu dilakukan pemeriksaan kesehatan di Klinik Pratama Kejaksaan Tinggi Aceh dengan hasil yang bersangkutan Sehat

"Sekira pukul 11.00 WIB bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, JPU melakukan eksekusi dan telah diserahkan terpidana dari JPU kepada pihak LP untuk menjalani pidana penjara,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Profil Rachmat Fitri, Mantan Kadisdik Aceh Korupsi Poyek Wastafel Rp43 Miliar, Putra Asli Aceh Barat

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved