Prabowo: BUMN Rugi, Komisarisnya Banyak, Rapat Sebulan Sekali Tapi Dapat Bonus Rp 40 Miliar Setahun

Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan banyak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang pengelolaannya tidak masuk akal.

|
Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/ELSA CATRIANA
PRABOWO - Presiden Prabowo Subianto saat membacakan pidatonya tentang RUU APBN Tahun Anggaran 2026 di Jakarta, Jumat (15/8/2025). 

Lebih lanjut Prabowo mempersilakan komisaris dan dewan direksi mundur jika tidak setuju dengan keputusan itu. Prabowo bilang, masih banyak anak muda yang berprestasi, yang bersedia menggantikannya.

"Kita sudah lama jadi orang Indonesia. Dan kalau direksi itu, kalau komisaris itu keberatan, segera berhenti saudara-saudara sekalian," tegas Prabowo.

Keputusan Prabowo lantas mendapatkan standing applause dari anggota dewan.

Ruang sidang juga seketika riuh menyambut keputusan Prabowo.

 

Baca juga: VIDEO - Prabowo Sentil Kapolri dan Panglima TNI soal Tambang Ilegal: Jangan-jangan Ada Anak Buahmu

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengelola Investasi Danantara resmi melarang pemberian tantiem bagi komisaris BUMN dan anak usahanya.

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat S-063/DI-BP/VII/2025.

Penyesuaian tantiem bakal diimplementasikan pada tahun buku 2025 untuk seluruh BUMN portofolio di bawah Danantara.

Larangan itu menjadi bagian dari reformasi kebijakan atas skema kompensasi tantiem, insentif, dan penghasilan bagi Direksi dan Dewan Komisaris BUMN serta anak usaha dalam portofolionya.

Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan P. Roeslani, mengatakan insentif bagi direksi kini harus sepenuhnya berbasis pada kinerja operasional perusahaan yang sebenarnya dan laporan keuangan yang mencerminkan kondisi riil.


"Tantiem bagi komisaris tidak lagi diperkenankan, sejalan dengan prinsip praktik terbaik global yang menyatakan bahwa posisi komisaris tidak menerima kompensasi berbasis kinerja perusahaan," ujar Rosan dilansir siaran pers Danantara, Jumat (1/8/2025).

“Penataan ini merupakan pembenahan menyeluruh terhadap cara negara memberi insentif. Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap penghargaan, terutama di jajaran dewan komisaris, sejalan dengan kontribusi dan dampak nyatanya terhadap tata kelola BUMN terkait," jelasnya.

Rosan bilang, kebijakan ini bertujuan membangun sistem pengelolaan BUMN yang lebih akuntabel, efisien, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pemangkasan honorarium.

"Melainkan penyelarasan struktur remunerasi agar sesuai dengan praktik tata kelola perusahaan terbaik global (good corporate governance)," katanya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved