Ira Puspadewi Tak Terima Divonis 4,5 Penjara, Minta Perlindungan dari Prabowo: Kami Tidak Korupsi
Ira menegaskan, tidak ada motif korupsi pada proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP, melainkan murni untuk menguatkan operasional ASDP
Ringkasan Berita:
- Eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, meminta perlindungan hukum dari Presiden Prabowo Subianto usai divonis bersalah
- Ira menegaskan, tidak ada motif korupsi pada proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP, melainkan murni untuk menguatkan operasional ASDP di wilayah-wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
- Ia menjelaskan, dari 300 lintasan yang dilayani ASDP, mayoritasnya beroperasi di wilayah 3 T.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, meminta perlindungan hukum dari Presiden Prabowo Subianto usai divonis bersalah dalam kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
“Kami mohon perlindungan hukum dari Presiden RI bagi profesional, khususnya BUMN yang melakukan proposal besar untuk bangsa, bukan hanya untuk perusahaan tapi untuk bangsa Indonesia,” ujar Ira usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Ira menegaskan, tidak ada motif korupsi pada proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP, melainkan murni untuk menguatkan operasional ASDP di wilayah-wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Ia menjelaskan, dari 300 lintasan yang dilayani ASDP, mayoritasnya beroperasi di wilayah 3 T.
Pada lintasan itu, ASDP menjadi satu-satunya penyedia kapal, bahkan kapal ASDP terkadang tak dapat beroperasi karena cuaca buruk.
“Sehingga, kalau tidak ada ASDP, mungkin karena cuaca tidak bisa berlayar, maka salah satu akibatnya, harga-harga akan naik. Misalnya, telur saja bisa naik 3 kali lipat,” kata Ira.
Oleh sebab, itu ia menegaskan bahwa akuisisi ditujukan untuk memperkuat posisi ASDP dalam melayani daerah 3T.
Melalui akuisisi ini, ASDP mendapatkan 53 kapal yang sudah memiliki izin di trayek komersial.
“Kami perlu akuisisi di mana akuisisi PT JN ini adalah perusahaan yang memiliki izin 53 kapal berlayar di trayek komersial semua. Ini memperkuat trayek komersial maka kekuatan ASDP untuk mensubsidi silang akan lebih mudah,” ujar Ira.
“Sekali lagi mohon doanya dan mohon perlindungan hukum bagi para profesional BUMN agar terobosan yang besar dihargai, bukan dikriminalisasi, terima kasih,” imbuh dia.
Baca juga: Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara, Didakwa Rugikan Negara Rp 1,25 Triliun
Ira Puspadewi: Kami Tidak Korupsi Sama Sekali
Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
Hal ini disampaikan Ira usai divonis bersalah dan dihukum 4,5 tahun penjara karena terbukti menguntungkan orang lain atau suatu korporasi, yaitu PT JN.
“Kami ingin sedikit mengulang kembali, seperti yang dinyatakan majelis hakim, kami tidak korupsi sama sekali,” ujar Ira usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Ira menegaskan bahwa akuisisi PT JN bukanlah hal yang merugikan negara, melainkan strategi untuk mendukung operasional ASDP.
| Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara, Didakwa Rugikan Negara Rp 1,25 Triliun |
|
|---|
| Tanjungmancang Masuk Kriteria Desa Binaan Antikorupsi |
|
|---|
| Pemerintah Aceh Tegaskan Kapal Aceh Hebat 1 Tetap Layari Calang-Simeulue |
|
|---|
| Wamensos Agus Jabo: Sekolah Rakyat Jadi Sekolah Unggulan dan Dibangun Merata di Indonesia |
|
|---|
| Korupsi Dana BOS Rp1,3 Miliar, Kepala Sekolah SMPN 1 Pallangga Ditahan, Terungkap Modus Tersangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Sidang-dugaan-korupsi-PT-ASDP-pada-2019-2022-terdakwa-Ira-Puspadewi.jpg)