Proyek Westafel, Mengintip Peran Dua Mantan Pejabat Disdik Aceh yang Dijebloskan ke Penjara

Penuntut Umum pada Kejari Banda Aceh kembali menjebloskan dua Terpidana kasus korupsi pengadaan westafel ke LP Lambaro, Aceh Besar.

Editor: Yocerizal
Kejari Banda Aceh
PROSES EKSEKUSI - Penuntut Umum pada Kejari Banda Aceh memasukkkan dua terpidana kasus korupsi ke mobil tahanan untuk dieksekusi ke LP Lambaro, Aceh Besar, Jumat (15/8/2025). Kedua mantan pejabat di Dinas Pendidikan Aceh itu terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan westafel. 

SERAMBINEWS.COM - Penuntut Umum pada Kejari Banda Aceh kembali menjebloskan dua Terpidana kasus korupsi pengadaan westafel ke LP Lambaro, Aceh Besar.

Yaitu Muchlis SE Ak MM. alias Mumu bin Abdurrahman, mantan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh, dan Zulfahmi bin M Dzamil Makam, mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Disdik Aceh.

Proses eksekusi dilakukan Jumat (15/8/2025). Terdakwa Muchlis dieksekusi oleh JPU Danil Rahmatsyah SH MH, Rahmad Ridha SH, Ully Herman SH, Sholahuddin Ritonga SH MH, Putra Masduri SH MH,  Teddy Lazuardi Syahputra SH MH, Dr Ferry Ichsan SH MH, Sutrisna SH MH, Luthfan Al Kamil SH, dan Alfian SH.

Sedangkan terhadap Terdakwa Zulfahmi, dieksekusi oleh JPU Umar Assegaf SH MH, Sholahuddin Ritonga SH MH, Putra Masduri SH MH, Teddy Lazuardi Syahputra SH MH, Dr Ferry Ichsan SH MH, Sutrisna SH MH, Luthfan Al Kamil SH, dan Alfian SH.

Kepala Kejari Banda Aceh Suhendri SH MH melalui Kasi Intelijen, Muhammad Kadafi SH MH mengatakan, eksekusi terhadap terpidana Zulfahmi Bin M Dzamil Makam berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7056 K/Pid.Sus/2025 tanggal 2 Juli 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dan terhadap terpidana Muchlis SE Ak MM alias Mumu Bin Abdurrahman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 7126 K/Pid.Sus/2025 tanggal 2 Juli 2025.

Baca juga: Kronologis Penemuan Nelayan Hilang di Aceh Singkil, Pertama Kali Dilihat oleh Nelayan Sibolga

Baca juga: DLHK Aceh Timur Cek Laporan Kebocoran Gas, Pantau Kualitas Udara di Panton Rayeuk T

Kadafi menceritakan, Terpidana Zulfahmi Bin M Dzamil Makam dan Muchlis SE Ak MM datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh memenuhi panggilan eksekusi dari JPU pada Jumat (15/8/2025) pagi, sekira pukul 9.30 WIB.

"Keduanya lalu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter pada Klinik Pratama Kejaksaan Tinggi Aceh dengan hasil yang bersangkutan sehat," ujarnya.

Lalu sekira pukul 11.00 WIB bertempat di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar, JPU melakukan eksekusi dengan menyerahkan kedua terpidana kepada pihak LP untuk menjalani pidana penjara.

Kadafi mengatakan, berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi.

"Terdakwa Zulfahmi dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun, serta denda Rp 100.000.000,"

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Kadafi.

Zulfahmi juga dihukum dengan membayar uang pengganti Rp 239.500.000. 

Apabila tidak membayar uang tersebut dalam waktu paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," tambahnya.

Baca juga: Detik-detik Prabowo Gebrak Mimbar di Parlemen, Peringatkan Pengusaha Serakah yang Tipu Rakyat

Baca juga: 20 Tahun Damai, Wali Nanggroe Soroti Kemunduran Aceh di Banyak Aspek

Putusan Mahkamah Agung dalam amar putusannya juga menetapkan Terdakwa agar dikeluarkan dari tahanan rumah dan dikembalikan ke Rumah Tahanan Negara.

"Sementara terhadap Terdakwa Muchlis, Mahkamah Agung dalam putusannya menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun, serta denda sejumlah Rp 50.000.000,"

"Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," ujar Kadafi.

Putusan Mahkamah Agung itu sendiri keluar setelah Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh (upaya hukum banding).

Sebelumnya mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri, juga dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh di Lambaro pada Jumat, 8 Agustus 2025.

Rachmat Fitri terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan wastafel.

Eksekusi dilakukan Tim JPU Kejari Banda Aceh berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7052 K/Pid.Sus/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Mahkamah Agung dalam amar putusannya menjatuhkan pidana penjara kepada Rachmat Fitri selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Baca juga: VIDEO - Jokowi Kasih Dua Jempol ke Arah Prabowo saat Bersalaman, Diawali Saling Hormat

Baca juga: 20 Tahun Damai Aceh, Mualem Kecewa Masih Banyak Butir MoU Helsinki Belum Terealisasi

Peran Muchlis dan Zulfahmi

Muchlis merupakan staf pada Bidang SMA Dinas Pendidikan Aceh yang ditunjuk sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ).

Ia bertanggung jawab atas proses pengadaan langsung untuk proyek wastafel di SMA, SMK, dan SLB se-Aceh.

Sedangkan Zulfahmi merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek pengadaan wastafel dan sanitasi untuk SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.

Zulfahmi bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis proyek, termasuk penunjukan pihak-pihak yang terlibat.

Zulfahmi berperan menunjuk penerima paket proyek dengan menyerahkan nama-nama pengelola paket pengadaan wastafel kepada tim teknis Disdik Aceh.

Dia juga menginstruksikan penggunaan perusahaan konsultan. Ia memerintahkan agar tujuh perusahaan konsultan digunakan dalam proses pengadaan, meskipun beberapa di antaranya hanya pinjam nama.

Zulfahmi juga meminta revisi Rencana Anggaran Biaya agar melibatkan perusahaan konsultan demi memenuhi syarat unggah di LPSE.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved